Surabaya - Newsweek - Terdakwa Roosdiana dan terdakwa Arys
Kurniawan, komisaris dan direktur utama PT Agro Mulya Jaya (AMJ),
dibebaskan dari tuntutan pemalsuan sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa Kejari Surabaya. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa
penuntut umum Kejari Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(13/2022).
Terdakwa Roosdiana hanya
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memakai surat palsu secara
berlanjut serta menyuruh membuat surat palsu. Sementara terdakwa Arys
Kurniawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut
serta memakai surat palsu secara berlanjut.
“Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Roosdiana dengan pidana penjara selama 7 tahun
dan terdakwa Arys Kurniawan selama 6 tahun dengan perintah segera
ditahan,” kata jaksa Darwis daro Kejari Surabaya sewaktu membacakan
surat tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dikonfirmasi
selepas sidang tuntutan, kuasa hukum Roosdiana dan Arys Kurniawan,
Mohamad Arifin menyebut, tuntutan tersebut mencerminkan kepanikan jaksa
akibat tidak mampu membuktikan dakwaanya selama persidangan.
“Sangat
jelas kalau jaksa tidak mampu membuktikan dakwaanya. Contoh, dalam
dokumenya kan ngomong kalau uang itu dipinjam. Nyatanya kan tidak ada
dan tidak terbukti pinjaman tersebut. Malah lunas. Untuk menutupi
kepanikannya, terdakwa dituntut dengan pidana maksimal,” kata Arifin
penuh emosi.
Terdakwa Roosdiana menjabat
sebagai Komisaris Utama dan Terdakwa Arys Kurniawan sebagai Direktur
perusahaan PT. Agro Mulya Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang
perdagangan Gula. Tahun 2012 s/d 2014 PT. Agro
Mulya Jaya (AGM), melalui Direkturnya Heru Purnomo telah mengajukan
fasilitas kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi
produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT. Perkebunan Nusantara kepada
Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas
Kredit dengan PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan dengan
dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur &
Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 tahun terakhir dan Copy
Rekening Koran 3 bulan terakhir, dengan jaminan berupa stock gula pasir
senilai Rp.150.000.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam
dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery
Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB).
Pada
saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin
Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat
permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi
kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Fasilitas
Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT. AMJ melalui
para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan
senilai Rp. 468.750.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam
dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan sebanyak 2 tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya. Fasilitas
Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum
Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai
jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp. 246.720.000.000
sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur.
Diajukan
oleh PT. AMJ melalui para terdakwa dengan jaminan berupa stock gula
pasir sampai dengan senilai Rp. 312.500.000.000 atau sebesar 125% dari
dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak
Penjualan dan DO/SPPB.
Pada proses pencairan
dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan
rincian : pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor
01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para terdakwa mengajukan permohonan pencairan
pertama sebesar Rp.80.000.000.000 untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan
mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh
PT. Sugar Labinta selaku produsen.
Permohonan
pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang
pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa Roosdiana di Bank
Bukopin yang kemudian oleh Roosdiana ditransfer ke rekening terdakwa
Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening
lainnya.
Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015
plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp. 350.000.000.000 disesuaikan menjadi
Rp. 286.800.000.000 setiap outstanding pinjaman oleh karena adanya
beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500
ton atau sekitar Rp. 75.680.000.000 sehingga plafond dan outstanding
menjadi sebesar Rp. 211.120.000.000.
Penyesuaian
tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya,
sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp. 63.200.000.000 yang
kemudian digunakan oleh PT. AMJ untuk pembiayaan gula produsen lainnya,
namun saat telah jatuh tempo, PT. AMJ tidak dapat melunasi hutang pokok
sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan
Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan
pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin
bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui
Pengadilan Negeri Surabaya.
Hal tersebut tidak
tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum
yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara
781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para
Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen
pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya
dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. AMJ.
Akibat
perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar
total Rp. 262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok
ditambah bunga dan denda. Perbuatan para
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 266 ayat (1) jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHPidana. (Ban)