Surabaya- Banyaknya Bangunan Liar ( Bangli) di atas saluran dan di atas sungai di Kota Surabaya, mendapat respon keras dari DPRD Kota Surabaya. Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, jika mengacu kepada Undang-Undang dan Perda Kota Surabaya, maka tidak diperbolehkan ada Bangunan Liar (Bangli) di atas Sungai atau saluran air. Jika masih ada, maka harus dibongkar.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan ada bangunan diatas sungai. Itu jelas tidak boleh ada bangunan diatas sungai,” ucapnya, Kamis (07/04/2022)
Ia menjelaskan, di era Wali Kota Tri Rismaharini dirinya sempat menyampaikan protes soal bangunan di atas sungai yang berada di Jalan Karah. Sungai yang ada disana dulu lebarnya 3 meter, lalu mengecil, karena diatas sungai ada bangunan.
“Waktu eranya Bu Risma saya sempat protes. Saya minta untuk dibongkar. Jika itu tidak dibongkar, maka melanggar aturan dan akhirnya dibongkar kemudian dijadikan jalan. Tapi sungainya masih ada dibawah seperti di Jalan Banyurip itu,” terangnya.
Dia meminta kepada aparat penegak Perda (Satpol-PP) untuk proaktif dan tegas menjalankan tugasnya terkait, bangunan liar di atas sungai atau saluran.
Namun sebelum membongkar, lanjut Agoeng, ada tahapan yang harus dilakukan semisal, Lurah dan Camat setempat memberi surat peringatan kepada pemilik bangunan.
“Arti peringatan itu pemberitahuan, bahwa ini ( Bangunan - Red) melanggar harus dibongkar dan sebelumnya harus dikasih deadline,” ungkapnya.
Agoeng menambahkan, setelah pemberitahuan baru melakukan aksi di lapangan, jika mereka (Pemilik bangunan- Red) itu membangkang.
“itu juga melanggar undang undang dan Perda. Itu jelas, ada sanksi hukum dan administrasinya,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mendirikan bangunan di atas sungai atau saluran air, karena bisa berdampak pada masyarakat lainnya. ( Adv/ Ham)