Surabaya, Newsweek - Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Benny Soewanda dan Irwan Tanaya. Dua orang terdakwa dalam perkara Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik PT Hobi Abadi Indonesia (HAI)
Hal tersebut, diketahui dalam amar
putusan banding Nomor 238/PID/2022/PT SBY yang dikeluarkan Ketua Majelis
Hakim H. Mulyani SH.,MH dan Hakim Anggota Achmad Subaidi SH.,MH dan I
Wayan Sedana SH.,MH pada Kamis 31 Maret 2022.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Surabaya, putusan tersebut berbunyi :
Mengadili,
menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Penasehat Hukum
Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya pada Pengadilan
Tinggi Surabaya. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal
10 Februari 2022 Nomor 2441/Pid.B/2021/PN Sby;
Menyatakan
Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya tidak terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana
tersebut dalam dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Jaksa
Penuntut Umum tersebutm Memulihkan hak Para Terdakwa dalam kemampuan,
kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Para Terdakwa
dibebaskan dari tahanan. Terkait putusan ini
dibenarkan oleh Anandyo Susetyo SH MH, pria yang akrab disapa Anton,
salah satu anggota tim kuasa hukum Terdakwa I Benny Soewanda dan
Terdakwa II Irwan Tanaya.
Anton mengatakan,
dalam putusan banding tersebut hakim ditingkat banding menyatakan kedua
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan
tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa. "Benar sudah divonis lepas demi hukum di tingkat banding," katanya saat di konfirmasi di PN Surabaya. Jum'at (1/4/2022).
Karena
itu, kata Anton timnya memutuskan segera mengambil petikan putusannya
ke PN Surabaya agar kedua terdakwa bisa dibebaskan dari tahanan. "Hari ini kita ambil petikan putusan bandingnya, lalu melapor ke Kejaksaan Perak. Kasihan mereka tidak bersalah," sambungnya.
Sayangnya,
isteri dari terdakwa Irwan Tanaya yakni Dian Seicillia tidak bisa
membagikan sukacitanya, meski sudah dikonfirmasi melalui sambungan
WhatsApp. Dian Seicillia sempat menangis sejadi-jadinya di PN Surabaya sewaktu mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dan sidang vonis.
Sebelumnya
Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam penuntutan banding nomor
W.14-U1/3844/HK.01/II/2022 tertanggal Kamis (24/2/2022), meminta hakim
menghukum Terdakwa I Benny Soewanda dan Terdakwa II Irwan Tanaya dengan 4
tahun dan 6 bulan, setelah pada Kamis (10/2/2022) dijatuhi vonis 4
tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya, Martin Ginting. (Ban)