Surabaya, Newsweek - Tiga saksi dihadirkan dalam
persidangan dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim Victory
Halim dan Annie Halim. ketiga saksi itu adalah Tris sutedjo, Andi widjaja santoso dan Johana.Senin, (28 Maret 2022)
Dihadapan
majelis hakim, saksi Andi yang mendapatkan pertanyaan dari JPU Furqon
SH mengenai kapan ditawari investasi dari PT Millenium ?
"Saya
ditawari investasi di PT Millenium sekitar Agustus 2015 di kantor PT
Millenium di Jl Mayjend Sungkono oleh Rudi Hadi Candra, Direktur PT Bumi
Berkat Citra/BBC (kini sudah meninggal dunia). Saya ditawari bunga 12
persen dan saya transfer Rp 5 miliar ke rekening PT BBC. Perusahaan ini
satu Grup dengan PT Millenium," jawab Andi.
Menurut
Andi, pihaknya telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa
dipotong PPh (pajak). Dan selanjutnya, perusahaan gagal bayar dan tidak
mendapatkan bunga atau keuntungan lagi pada 2016.
Kini,
giliran Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH,
Welfred SH , Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH bertanya pada
saksi, apakah telah mendapatkan keuntungan berapa ?
"Ya, saya mau karena bisa jual nantinya," jawab saksi singkat.
Ketika JPU Wiwid SH bertanya pada saksi Andi, apakah pernah mengecek legalitas perusahaan ?
"Saya tidak mengecek legalitas perusahaan, Pak Jaksa,"jawab saksi Andi.
Sementara
itu, saksi Tris Sutedjo menyatakan, bahwa dia bergabung dan investasi
di PT Mellenium pada April 2015. Dia investasi, setelah ketemu Albert
(marketing PT Millenium) di kantornya.
JPU Furqon SH bertanya pada saksi, mengapa tertarik investasi di PT Millenium, tolong dijelaskan ?
"Saya
tertarik investasi, karena kata Albert (marketing), perusahaannya
gedhe, ada ijin OJK dan pajaknya dibayari (tidak kena pajak). Awalnya,
saya setor Rp 250 juta. Kemudian suami saya setor Rp 500 juta. Ternyata,
September macet," jawab Tris.
Namun demikian,
saksi Tris mengakui, diirnya sempat mendapatkan bunga atau keuntungan Rp
4 juta per bulan. Setelah tahu pembayaran bunga macet, Albert
menenangkan saksi Tris , karena akan diuruskan untuk pengembalian
uangnya.
Kali ini, Supriyadi SH bertanya pada saksi Tris, kalau PPJB ditingkatkan menjadi AJB, apakah saksi mau ?
"Kalau dikompensasi dengan PPJB dan ditingkatkan jadi AJB, saya mau Pak," jawab saksi Tris.
Setelah
mendengarkan keterangan saksi-saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim
Ketua Yoes mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda masih
pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (29/3/2022) besok.
Terpisah,
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa , Supriyadi SH mengungkapkan,
keterangan Ketiga Saksi Korban Sangat meringankan terdakwa ,
sedangkan Albert akan hadir sebagai saksi dalam persidangan nantinya.
"Ini
kan satu sisi, menyatakan ini deposito. Semua jelas dalam klausul
(perjanjian), termasuk kalau terjadi gagal bayar, semuanya penyelesaikan
diselesaikan di Arbitrase Pasar Modal," kata Supriyadi SH didampingi
Welfred SH, Ria Harliani SH dan Ahmad Imam Santoso SH.
Dijelaskan Supriyadi SH, pihaknya berusaha mencari solusi dalam perkara ini, supaya proses penyelesaiannya tuntas."Sebab,
habis PPJB kan ada AJB. Karena tanahnya ada, buktinya ada sertifikat
dan ada proses pembangunan pada 2019. Habis itu kena Covid-19. Kalau
mau cerdas, pegang dulu tanahnya. Kan pasti dibangun tanahnya. Kita
tawarkan untuk ditingkatkan menjadi AJB. Nantinya, tanahnya bisa atas
nama para saksi. Transaksinya sempurna. Kita coba selesaikan, supaya
tuntas, " cetusnya.
Ditambahkan Supriyadi SH, secara pribadi bertanya dan alternatif penyelesaiannya adalah hal ini. "Kalau
pidana , kan tidak mungkin balik. Ranahnya beda. Kalau pidana, orangnya
masuk penjara. Apakah uangnya kembali, kan tidak. Daripada TPPU
dirampas untuk negara," ungkapnya.
Selama
sidang tadi, ketiga saksi korban mengakui, bahwa sudah menerima
keuntungan berkali kali. "Bahkan, ada korban yang sudah dapat keuntungan
Rp 600 juta. Jadi, ini perkara perdata murni," tukas Supriyadi SH.
Terpisah
Jaksa Adi kepada wartawan menyampaikan bahwa keterangan ke Tiga saksi
ini menurutnya, sangat memberatkan kedua terdakwa, karena korban
menanamkan deposito di PT Bumi Citra dan dijanjikan sebuah bangunan
tetapi tidak terealisasi hingga hari ini.
Dengan adanya nama yang
tercatut. Yaitu Albert terkait Marketing namun nama tersebut tidak
tercatat di dalam BAP sebagai saksi tetapi kalau Hakim Menghendaki
untuk memangil Albert maka Albert akan kita hadirkan, Memang ketiga
saksi korban tidak ada hubungannya dengan terdakwa tetapi Milinium ini
kerjanya melalui Sales Marketing . Tutur Jaksa Adi pada wartawan . (Ban)