Sidang Lanjugan Gagal Bayar Ranto, Terungkap Peran Salim di OSO, Narada dan PKPU

Surabaya, Newsweek - Persidangan kasus dugaan penipuan menawarakan Deposito dengan bunga lebih besar daripada bunga Bank yang menyebabkan Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebagai terdakwaa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (28/3/2022).

Sidang yang dipimpin Hakim Tonggani SH.MH ini beragenda mendengarkan keterangan Agustin, saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya. Saksi Agustin adalah komisaris dari PT Infiniti Financial Sejahtera, platforn produk-produk deposito non perbankan seperti Narada Kapital Indonesia.

Dalam keterangannya, saksi Agustin secara tegas mengatakan kalau Salim Himawan Saputra adalah Nasabah sekaligus agent di Infinity Financiak Sejahtera. Menurutnya, selaku nasabah Salim mendapatkan keuntungan dan selaku agen mendapatkan komisi.

“Setahu saya Pak Salim itu agent. Karena saya pernah terima bukti transfer dan fotocopy CVnya dia. Saat pertemuan-pertemuan (internal) Pak Salim juga ada,

Ditanya Jaksa Darwis SH.MH apakah saksi Agustin pernah mengucapkan kepada Salim, pernah menyelamatkan nasabah dari evolusi finansialnya, ? Saksi Agustin mengaku lupa.

“Saya lupa Pak, biasanya sih kita saling mengumbar testimoni, untuk mensuport para agen supaya getol mencari nasabah. Berdasarkan pengalaman, memang saya pernah membantu nasabah menyelesaikan krisis keuangannya diatas 1 miliar,” jawabnya.

Ditanya Jaksa Darwis, sebelum terdakwa Ranto Hensa Barlin menjual produknya keluar, bekal kata-kata apa yang saksi Agustin berikan,? Apa bekalnya secara umum. Contoh kalau reksadana seperti ini, keuntungannya ini. Kalau mau menjanjikan keuntungan harus berbicara seperti ini. Kan daya pikatnya agent untuk mencari agent adalah besarnya profit.?

“Saya tidak pernah menyuruh Pak. Saya ini komisaris Pak. Saya hanya menyuruh secara umum saja. Profitnya sesuai yang disampaikan kantor pusat sekian, saya tidak hapal Pak,” jawab saksi Agustin.

Saksi Agustin menolak kalau PT Narada Kapital Indonesia dikatakan pernah menjual produk Deposito non perbankan. “Tidak ada. jenis produknya Rekasadana. Memang dimata orang awam biasa disebut sebagai deposito non perbankan.” imbuhnya.

Ditanya kuasa hukum Ranto Hensa, Yohanes Dipa Wijaya SH.MH apakah saksi mengetahui kalau Salim Himawan Saputra, selaku pihak pelapor di perkara ini pernah bersama dengan Ishaq Tjahyono ikut dalam proses PKPU PT Mahkota.? Dijawab saksi Agustin tidak tahu secara pasti mereka ikut PKPU apa tidak.

“Setahu saya, sewaktu PKPU Mahkota, malahan kami dibantu oleh Pak Salim. Pak Salim ini berbaik hati membantu mengenalkan dengan lawyer yang dapat membantu PKPU Mahkota. PKPUnya pada Juli 2020,” jawabnya.

Ditanya Yohanes Dipa, pada waktu PKPU OSO, saksi Agustin tahu apa tidak hasilnya, bagaimana,?

“Perdamaiannya diterima. PKPU berakhir damai karena ada homologasi. Pak Salim yang membantu mengkoordinir dan mengenalkan dengan lawyernya, Hari Syaputra,” jawab saksi Agustin.

Diperjelas oleh Yohanes Dipa, berarti sudah ada perdamaian dengan produknya OSO,? Dijawab saksi Agustin sudah.

Terkait dengan perdamaian, ditanya Yohanes Dipa, apakah perdamain ini masih berlaku ataukah sudah dibatalkan,? Dijawab saksi Agustin masih berlaku.

Apa benar belum ada yang mengajukan pembatalan homologasinya,? Dijawab saksi Agustin, ada dua kali, tapi ditolak. Ditanya lagi, apakah saksi tahu kalau Salim menjadi agen di OSO dan di Narada,? Tahu Pak, setelah kasus Ranto ini mencuat. 
 
Secara terpisah, Yohanes Dipa Wijaya salah seorang penasehat hukum terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengkritisi sikap Salim Himawan Saputra di balik perkara ini. “Salim itu nasabah sekaligus agent yang memahami betul resiko dari produk-produk yang dijual oleh Narada maupun OSO. Sehingga tidak tepat kalau Salim mengatakan Ranto menipu dia. Wong dia sendiri tahu produknya,” kritiknya.

Disamping itu, lanjut Yohanes Dipa, berdasarkan fakta persidangan terungkap, ternyata Mahkota (OSO) itu sudah diajukan permohonan PKPU yang dikoordinir oleh Salim. Sebelum adanya laporan polisi, dan itu sudah di homologasi. Perjanjian perdamaianya sudah ada.

“Lha kok Salim masih melapor. Lha ini kan terkesan perkara ini dipaksakan. Padahal sudah ada PKPU dan sudah ada perjanjian perdamaian yang sudah di homologasi terkait produk OSO (Mahkota). Kalau Salim yang melaporkan, berarti dia mengingkari PKPUnya sendiri,” imbuhnya.

Menurut Yohanes Dipa, gagal bayar OSO maupun Narada tersebut sifatnya sistemik diseluruh Indonesia, lantaran ada kebijakan Suspend dari OJK pasca munculnya kasus asuransi Jiwasraya. “Banyak perusahaan yang mempunyai produk serupa dengan OSO dan Narada juga mengalami gagal bayar,” pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement