Surabaya, Newsweek - Terdakwa Dr H Udin SH MS ( tidak ditahan) mantan guru besar disalah satu perguruan ternama di kota Surabaya ini menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Tirta 1 Senin (14/3). Sedianya sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan dua saksi Zainab Ernawati dan saksi Suhairi yang dianggap tahu persis permasalahan tentang dugaan penipuan 700 juta yang dilakukan Dr. H. Udin SH, MS dengan korbannya Nagasaki Widjaja
Ketika hakim majelis Darwanto usai
mengetok palu tanda dimulainya persidangan, spontan jaksa Sulfikar
menyampaikan kepada majelis bahwa kedua saksi tidak bisa hadir
dipersidangan. Lanjut jaksa Sulfikar
menyampaikan dipersidangan bahwa saksi Zainab Ernawati sedang sakit
tapi tidak ada surat keterangan dari dokternya, dan saksi Suhairi masih
ada urusan tanah ,dan mohon sidang untuk dua saksi ditunda minggu depan
majelis " jelas Sulfikar.
Kiranya hakim
Darwanto mengabulkan sidang ditunda dan menyampaikan sidang berikutnya
dilaksanakan seminggu dua kali, maka disepakati sidang hari Kamis besok
memeriksa saksi Zainab dan saksi Suhairi,dan pada hari Seninnya tanggal
(21/3) agendanya memeriksa saksi Amrozi ( pejabat notaris )
Untuk
diketahui saksi Zainab sudah tiga kali mangkir dipanggil secara patut
tidak mau hadir datang dipersidangan, pada sidang sebelumnya hakim
Darwanto menegaskan kepada Sulfikar, jika saksi Zainab tidak mau datang
dalam sidang hakim ultimatum mau jemput paksa" jelas hakim.
Usai
sidang konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Sulfikar, kiranya Sulfikar
menghindar dari kejaran wartawan tidak mau diwawancarai, sambil
meninggalkan tempat " silahkan konfirmasi ke kasi Intel aja " jelasnya.
Tidak seperti biasanya usai sidang Sulfikar menghindari wartawan " ADA APA ".
Usai
sidang konfirmasi Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Budi Santoso SH "
mengatakan bahwa sempat melakukan mediasi dengan Saksi korban Nagasaki
Widjaja. Dia mengatakan hendak mengembalikan kerugian korban yang
mencapai Rp. 700 juta. “Kita sudah tawarin berkali-kali, tetapi korban mintanya lebih, ”kata Budi Santoso.
Nagasaki Widjaja dalam hal ini membantah pernyataan Budi Santoso. Dia menegaskan selama ini pihak Udin hanya mengumbar janji. “tidak ada (itikad mengembalikan), itu bohong. Cuma ada perjanjian-perjanjian doang tapi bohong terus,”ungkap Nagasaki Widjaja.
Terpisah
konfirmasi ke Johan Widjaja SH,MH kuasa hukum pelapor korban (Nagasaki
Widjaja) melalui telpon genggamnya terkait tidak hadirnya saksi Zainab
dipersidangan yang sakit tanpa adanya surat keterangan sakit dari
dokter.
Berikut pernyataannya
"pendapat
saya saat saksi dipanggil secara resmi maka patut saksi kalau tidak
hadir memberikan keterangan yang berdasarkan hukum dan kalau alasan
sakit harus disertai surat keterangan dari dokter kalau dia dengan
alasan yang lain dia harus menjelaskan alasan apa itu harus jelas bukan
rekayasa dan harus jelas kapan bisa hadir tadi kalau Erna tidak hadir
dipersidangan dan tidak memberikan dokument atau lampiran apapun
alasannya tidak sah tidak bisa hadir dipengadilan tadi " pungkas Dr
Johan Widjaja SH,MH. (Ban)