Sidang H.Udin SH MS Saksi Zainab 3 Kali Mangkir Hakim Belum Perintahkan Jemput Paksa

 

Surabaya, Newsweek - Terdakwa Dr H Udin SH MS ( tidak ditahan) mantan guru besar disalah satu perguruan ternama di kota Surabaya ini menjalani sidang lanjutan di ruang sidang Tirta 1 Senin (14/3). Sedianya sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejari perak menghadirkan dua saksi Zainab Ernawati dan saksi Suhairi yang dianggap tahu persis permasalahan tentang dugaan penipuan 700 juta yang dilakukan Dr. H. Udin SH, MS dengan korbannya Nagasaki Widjaja 

Ketika hakim majelis Darwanto usai mengetok palu tanda dimulainya persidangan, spontan jaksa Sulfikar menyampaikan kepada majelis bahwa kedua saksi tidak bisa hadir dipersidangan. Lanjut jaksa Sulfikar menyampaikan dipersidangan bahwa saksi Zainab Ernawati sedang sakit tapi tidak ada surat keterangan dari dokternya, dan saksi Suhairi masih ada urusan tanah ,dan mohon sidang untuk dua saksi ditunda minggu depan majelis " jelas Sulfikar.

Kiranya hakim Darwanto mengabulkan sidang ditunda dan menyampaikan sidang berikutnya dilaksanakan seminggu dua kali, maka disepakati sidang hari Kamis besok memeriksa saksi Zainab dan saksi Suhairi,dan pada hari Seninnya tanggal (21/3) agendanya memeriksa saksi Amrozi ( pejabat notaris )

Untuk diketahui saksi Zainab sudah tiga kali mangkir dipanggil secara patut tidak mau hadir datang dipersidangan, pada sidang sebelumnya hakim Darwanto menegaskan kepada Sulfikar, jika saksi Zainab tidak mau datang dalam sidang hakim ultimatum mau jemput paksa" jelas hakim.

Usai sidang konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Sulfikar, kiranya Sulfikar menghindar dari kejaran wartawan tidak mau diwawancarai, sambil meninggalkan tempat " silahkan konfirmasi ke kasi Intel aja " jelasnya.

Tidak seperti biasanya usai sidang Sulfikar menghindari wartawan " ADA APA ".

Usai sidang konfirmasi Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Budi Santoso SH " mengatakan bahwa sempat melakukan mediasi dengan Saksi korban Nagasaki Widjaja. Dia mengatakan hendak mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp. 700 juta. “Kita sudah tawarin berkali-kali, tetapi korban mintanya lebih, ”kata Budi Santoso.

Nagasaki Widjaja dalam hal ini membantah pernyataan Budi Santoso. Dia menegaskan selama ini pihak Udin hanya mengumbar janji. “tidak ada (itikad mengembalikan), itu bohong. Cuma ada perjanjian-perjanjian doang tapi bohong terus,”ungkap Nagasaki Widjaja.

Terpisah konfirmasi ke Johan Widjaja SH,MH kuasa hukum pelapor korban (Nagasaki Widjaja) melalui telpon genggamnya terkait tidak hadirnya saksi Zainab dipersidangan yang sakit tanpa adanya surat keterangan sakit dari dokter.
Berikut pernyataannya

"pendapat saya saat saksi dipanggil secara resmi maka patut saksi kalau tidak hadir memberikan keterangan yang berdasarkan hukum dan kalau alasan sakit harus disertai surat keterangan dari dokter kalau dia dengan alasan yang lain dia harus menjelaskan alasan apa itu harus jelas bukan rekayasa dan harus jelas kapan bisa hadir tadi kalau Erna tidak hadir dipersidangan dan tidak memberikan dokument atau lampiran apapun alasannya tidak sah tidak bisa hadir dipengadilan tadi " pungkas Dr Johan Widjaja SH,MH. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement