Sales Artha Boga Cemerlang Menangis Minta Keringanan Setelah Dituntut 20 Bulan Penjara

 

Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menuntut Rindy Anita Mareta Sari, Sales Marketing PT Artha Boga Cemerlang (ABC) Jalan Panjang Jiwo 48-50 Surabaya, dengan hukuman 20 bulan penjara. Rindy Mareta Sari dinilai terbukti melakukan penipuan modus order fiktif dengan kerugian sebesar Rp 221.001.300.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,," tuntutan itu disampaikan JPU Damang Anubowo di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negri (PN) Surabaya pada Rabu (16/3/2022).

Mendengar tuntutan Jaksa, Rindy Mareta Sari menangis terisak-isak. Dia lalu langsung meminta diberikan keringan sebab dia masih mempunyai anak yang masih balita. Sebelumnya, Rindy Mareta Sari didakwa Jaksa Damang Anubowo dengan pasal 378 KUHP.

Awalnya, terdakwa Rindy Mareta Sari sejak 9 Maret 2020 bekerja sebagai karyawan PT. Arta Boga Cemerlang (ABC) dibagian sales Marketing. Tugasnua menyerahkan faktur penjualan barang dan memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang kepada admin Entry.

Tanggal 1 Maret 2021 terdakwa Rindy Mareta Sari melakukan order barang secara fiktif dengan mengatasnamakan toko ARIF FAHRUDIN Jalan Kenjeran No. 50 Surabaya berupa 2600 karton wafer merk TANGO 130 gram, masing-masing karton berisikan 24 pcs.

Terdakwa Rindy Mareta Sari menyerahkan faktur penjualan barang buatanya sendiri kepada admin Entry Lusiana Kurnia Sari.

Karena percaya, Lusiana Kurnia Sari melakukan proses pemesanan barang. Mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan, termasuk berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak RPB (Rekapan Pengambilan Barang).

Lusiana Kurnia Sari juga menyerahkan RPB ke bagian gudang dan bagian gudang menyerahkan surat jalan pengiriman barang ke sopir pengiriman barang untuk dilakukan pengiriman barang sesuai pesanan. 

Kepada sopir pengiriman barang, terdakwa Rindy Mareta Sari bilang kalau toko ARIF FAHRUDIN di Jalan Kenjeran No. 50 Surabaya supaya kirimanya langsung diserahkan ke toko toko IRANIAH SAMUDRA, Jalan Anggrek II-C/12 Waru Sidoarjo.

Saat jatuh tempo pembayaran PT. ABC melakukan penagihan pembayaran terhadap toko ARIF FAHRUDDIN Jl. Kenjeran No. 50 Surabaya. Ternyata toko ARIF FAHRUDDIN tidak pernah melakukan pemesanan sesuai faktur yang ditunjukkan terdakwa Rindy Mareta Sari.

Terungkap kalau terdakwa Rindy Mareta Sari menjual barang PT ABC tersebut ke toko IRANIAH SAMUDRA alamat Jalan Anggrek II-C/12 Waru Sidoarjo dan uangnya dipakai terdakwa Rindy Mareta Sari untuk kepentingan pribadinya sendiri. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement