Surabaya, Newsweek - Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya menuntut Rindy Anita Mareta Sari, Sales Marketing PT Artha Boga Cemerlang (ABC) Jalan Panjang Jiwo 48-50 Surabaya, dengan hukuman 20 bulan penjara. Rindy Mareta Sari dinilai terbukti melakukan penipuan modus order fiktif dengan kerugian sebesar Rp 221.001.300.
"Terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah. Menuntut dengan pidana penjara
selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,," tuntutan itu disampaikan JPU
Damang Anubowo di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negri (PN) Surabaya
pada Rabu (16/3/2022).
Mendengar tuntutan
Jaksa, Rindy Mareta Sari menangis terisak-isak. Dia lalu langsung
meminta diberikan keringan sebab dia masih mempunyai anak yang masih
balita. Sebelumnya, Rindy Mareta Sari didakwa Jaksa Damang Anubowo dengan pasal 378 KUHP.
Awalnya,
terdakwa Rindy Mareta Sari sejak 9 Maret 2020 bekerja sebagai karyawan
PT. Arta Boga Cemerlang (ABC) dibagian sales Marketing. Tugasnua
menyerahkan faktur penjualan barang dan memberikan informasi adanya
customer yang melakukan order barang kepada admin Entry.
Tanggal
1 Maret 2021 terdakwa Rindy Mareta Sari melakukan order barang secara
fiktif dengan mengatasnamakan toko ARIF FAHRUDIN Jalan Kenjeran No. 50
Surabaya berupa 2600 karton wafer merk TANGO 130 gram, masing-masing
karton berisikan 24 pcs.
Terdakwa Rindy Mareta Sari menyerahkan faktur penjualan barang buatanya sendiri kepada admin Entry Lusiana Kurnia Sari.
Karena
percaya, Lusiana Kurnia Sari melakukan proses pemesanan barang.
Mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan,
termasuk berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan
mencetak RPB (Rekapan Pengambilan Barang).
Lusiana
Kurnia Sari juga menyerahkan RPB ke bagian gudang dan bagian gudang
menyerahkan surat jalan pengiriman barang ke sopir pengiriman barang
untuk dilakukan pengiriman barang sesuai pesanan.
Kepada
sopir pengiriman barang, terdakwa Rindy Mareta Sari bilang kalau toko
ARIF FAHRUDIN di Jalan Kenjeran No. 50 Surabaya supaya kirimanya
langsung diserahkan ke toko toko IRANIAH SAMUDRA, Jalan Anggrek II-C/12
Waru Sidoarjo.
Saat jatuh tempo pembayaran
PT. ABC melakukan penagihan pembayaran terhadap toko ARIF FAHRUDDIN Jl.
Kenjeran No. 50 Surabaya. Ternyata toko ARIF FAHRUDDIN tidak pernah
melakukan pemesanan sesuai faktur yang ditunjukkan terdakwa Rindy Mareta
Sari.
Terungkap kalau terdakwa Rindy Mareta
Sari menjual barang PT ABC tersebut ke toko IRANIAH SAMUDRA alamat Jalan
Anggrek II-C/12 Waru Sidoarjo dan uangnya dipakai terdakwa Rindy Mareta
Sari untuk kepentingan pribadinya sendiri. (Ban)