SURABAYA, Newsweek - Pemohon eksekusi rumah di Jalan Ketintang Baru VII No 5 kelurahan Ketintang, kecamatan Gayungan, Surabaya, Nendra Sulaksana mengaku gembira dengan kinerja Pengadilan Negeri Surabaya.
Nendra gembira karena telah
menerima penetapan eksekusi No 17/EKS/2022/PN.Sby jo No
802/Pdt.G/2020/PN.Sby jo No 608/Pdt/2021/PT. Sby atas perkaranya dengan
Termoho Eksekusi 1, Edy Santoso, dan Termohon Eksekusi 2, Soemardi,
serta Turut Termohon Eksekusi PT Bank Bukopin Tbk.
Syarifudin
Rakib SH, selaku kuasa hukum Nendra Sulaksana mengatakan, kini pihaknya
menunggu Jurusita PN Surabaya memanggil Edy Santoso, Soemardi dan
Kepala Cabang PT Bank Bukopin Tbk untuk Aanmaning. Aanmaning, tandas
Syarifudin Rakib direncanakan hari Rabu, tanggal 6 April 2022.
"Mereka
diberikan waktu 8 hari sejak teguran Aanmaning untuk melaksanan amar
putusan PN Surabaya Nomor 802/Pdt.G/2020/PN.Sby jo PT Nomor
608/Pdt.G/2021/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Jum'at (25/3/2022).
Sebelumnya,
Syarifudin Rakib dari kantor hukum Rakib Law Firm, mewakili Nendra
Sulaksana mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya,Permohonan eksekusi tersebut
didaftarkan Syarifudin Rakib secara resmi pada tanggal 22 November 2021
dan didaftarkan secara sah menurut hukum, melalui Panmud perdata pada PN
Surabaya.
Permohonan Eksekusi diajukan karena
Edy Santoso dan Soemardi sebagai Pihak yang kalah tidak mau membayar
Nendra Sulaksana sebesar Rp. 1.400.000.000 atau menyerahkan secara
sukarela jaminan untuk dijual berupa sebidang dan bangunan yang terletak
di Jalan Ketintang Baru Gang VII, No. 5 Kelurahan Ketintang, Kecamatan
Gayungan, Surabaya, sebagaimana tertulis dalam SHM No. No. 803. Gambar
Situasi, No. 1750, tanggal 15-12-1979, seluas 272 M2 atas nama Ngoedi
Rahayu.
Diberitakan sebelumnya,
Nendra Sulaksana menggugat Edy Santoso dan Soemardi karena Soemardi
memiliki hutang di Bank Bukopin sudah hampir 20 tahun tidak melakukan
pembayaran, sehingga Bank Bukopin Tbk mengalihkan piutang atau hak tagih
atau Cessie Soemardi kepada Nendra Sulaksana. Peralihan hak tagih
tersebut, sah lantaran dibuatkan Akta dihadapan Notaris. (Ban)