Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah dilakukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan dengan tersangka Susanto Alias Santok Bin Sakemin. Rabu (17/3/2022).
Penghentian
penuntutan tersebut diputuskan setelah sebelumnya dilakukan ekspose
penghentian penuntutan berdasakan keadilan restoratif secara Virtual
yang dihadiri Jampidum, Dr. Fadil Jumhana S.H., M.H, Dir OHarda, Agnes
Triani S.H., M.H, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati S.H., M.H, Aspidum Kejati
Jatim, Sofyan S. S.H., M.H, Kajari Kota KN Mojokerto Hadiman S.H., M.H,
Kasi TPUL Kejati Jatim Hamidi S.H., M.H, Kasi Pidum KN Kota Mojokerto,
F. Ferdian D. S.H. , M.H, Kasubsi Penututan Eksekusi dan Eksaminasi
Fandy A. S.H., M.H, Jaksa Penuntut Umum R. Ocky Selo H. S.H dan Kasubid
Kehumasan pada Kejaksaan Agung.
Kepala
Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa S.H.,M.H
dalam rilisnya menyebut ada tujuh pertimbangan penghentian penuntutan,
antara lain,
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
2.
Tindak pidana yang dilakukan ancamannya dibawah 5 tahun (Vide Pasal 351
ayat (1) Pidana maksimal 2 tahun dan 8 bulan atau pidana denda paling
banyak Rp4.500,
3. Antara tersangka dengan korban masih saling
berhubungan dalam mengasuh anak dikarenakan ada ikatan perwalian
terhadap anak, karena istri tersangka adalah mantan istri korban,
4. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula atau perdamaian, dan tersangka mengganti biaya kerugian,
5.
Kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dituangkan dalam
Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian tanggal 07 Maret 2022 bertempat di
Ruang Restorative Justice Kejari Kota Mojokerto yang kemudian
pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Perdamaian (RJ-10)
dilaksanakan di Kantor Kelurahan Kranggan bersamaan dengan peresmian
pembentukan Rumah RJ yang dihadiri oleh Walikota Mojokerto, jajaran
Forkopimda Kota Mojokerto dan tokoh masyarakat,
6. Masyarakat
merespon positif yaitu Lurah Kranggan Kelurahan Kranggan Kecamatan
Kranggan Kota Mojokerto sehingga kedua belah pihak bisa hidup rukun dan
harmonis antar sesama warga,
7. Tersangka tidak akan mengulangi perbuatannnya lagi.
“Selanjutnya
Jampidum memerintahkan Kajari Kota Mojokertro menerbitkan Surat
Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif,
sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM
Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,”
sebutnya.
Diakhir rilisnya Ali Prakosa
menuturkan, Kajari Kota Mojokerto Hadiman, S.H., M.H., sangat
mengapresiasi tercapainya penghentian penuntutan dalam perkara ini dan
berharap keadilan substantif benar-benar dapat dirasakan oleh
masyarakat. (Ban)