Surabaya, Newsweek - Endry Sutjiawan dan Widyanto Danny
Kurniawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam
persidangan kasus dugaan penipuan Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Lim
Victory Halim, komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC) dan Annie Halim,
Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Citra Pratama (BCP). Endry
Sutjiawan dan Widyanto Danny Kurniawan adalah saksi korban dalam
perkara ini. Persidangan itu digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya. Senin (21/3/2022).
Dalam
sidang, saksi Endry Sutjiawan sangat emosional memberikan keterangan,
hingga beberapa kali keterangan yang diberikan tidak konsistenan antara
yang di berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang di ucapkan
di ruang persidangan. Karena tidak konsisten,
saksi Endry Sutjiawan sempat diingatkan oleh tim penasehat hukum
terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim untuk memberi keterangan yang
sebenarnya karena sudah di sumpah.
“Kata
salesnya deposito, tapi deposito kok kayak gini, dalam brosur tidak ada
kata-kata deposito. Brosurnya hanya gambar-gambar. Mileniun Danatama
Sekurifas. Tahun 2017 BBC dan BCP di cek ke OJK. Ternyata tidak
terdaftar untuk mengumpulankan dana dari masyarakat. Saya hanya
berpengang dari omongan Salesnya,” kata saksi Endry Sutjiawan
Sementara
saksi Widyanto Danny Kurniawan, lebih menyoroti sikap diam Victory
Halim yang tidak mau sedikitpun mencairkan sebagian uang yang sudah dia
investasikan ke produk Milenium Danatama Sekuritas. Saksi Widyanto Danny
Kurniawan geram karena pencairan uang tersebut sangat dibutuhkan untuk
membiayai pemakaman orang tuanya, yang meninggal dunia. “Akhirnya
baru ditransfer setelah ayah saya meninggal. Saya ditransfer Rp 25 juta
dan Rp 15 juta. Setelah saya tidak mau pulang dan menduduki kantornya
di Jakarta, sampai malam,” katanya.
Dalam sidang, saksi Wiryanto Danny Kurniawan juga menerangkan bahwa di kasus ini, dirinya dua kali menginvestasikan uangnya. “Pertama
Rp 1 miliar pada tanggal 5 April 2016, kedua Rp 300 juta pada tanggal
24 Agustus 2016. Uang-uang itu saya investasikan ke Milenium Danatama
Sekuritas, produk dari PT BB dan PT BCP, jangka waktu 3 bulan,”
terangnya.
Diungkapkan Wiryanto Danny
Kurniawan, dia mengenal produk ini dari temannya yang bernam Betty
Herlina dan Hendro. Mereka bilang ini Deposito dengan bunga 9 sampai 11
persen, tanpa pajak, maksudnya pajaknya ditanggung perusahaan dan ada
ijin dari OJK.
Namun, imbuh Wiryanto Danny
Kurniawan.di bulan Agustus dia ditelepon temannya yang bernama Deby,
mengatakan Milenium ada masalah, dan semua uang nasabahnya tidak
dibayar. “Mendengar itu dari Banyuwangi saya
langsung ke Jakarta dan menemui istrinya (terdakwa) Lim Victoria Halim
minta uang saya dikembalikan, tapi hanya disuruh menunggu. Tahun 2017
saya dijanji akan diganti lahan di Cikande untuk dibangun Ruko, tapi
sertifikat tanahnya tidal ada,” imbuhnya.
Dikonfirmasi
selepas sidang, Supriyadi. S.SH.,MH selaku kuasa hukum Annie Halim,
mengatakan, berdasarkan keterangan dua saksi di persidangan, pihaknya
belum menemukan unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang
dilakukan para terdakwa di perkara ini.
“Belum,
belum ditemukan, apakah mereka (korban) tertipu karena ada bujuk rayu
dan rangkaian kebohongan dari para terdakwa. Misalnya eh, kamu menabung
disini nanti kamu akan saya berikan bunga sekian, ” katanya.
Ditanya
apalah bukan rangkaian kebohongan kalau produknya Medium Term Note
(MTN), tapi yang ditawarkan kepada masyarakat Deposito,? Supriyadi
menyebut tidak.
Menurutnya, Dalam rangkaian kebihongan, kan harus ada peran terdakwa di dalam peristiwa itu.
“Sementara
dalam persidangan tadi, kita tidak melihat peran kedua terdakwa ini ada
dimana. Sebab nyatanya antara para terdakwa dengan para korban tidak
pernah ketemu, dan korban tidak pernah dijanjikan apapun oleh terdakwa,”
tuturnya
“Bagaimana mereka mengatakan kedua
terdakwa ini menipu. Ingat, kedua saksi tadi baru kenal dengan para
terdakwa setelah peristiwa tersebut terjadi,” imbuhnya.
Sementara
terkait dakwaan Bank gelap, diakui Supriyadi memang perusahaan para
terdakwa tersebut tidak bergerak di bidang perbankan.
“Jadi
tidak ada di OJK, atau Bappeptinya. Perusahaan para terdakwa ini
bergerak di bidang properti. Jadi wajar dong kalau terdakwa ini mencari
investor untuk membiayai propertinya. Contoh, anda punya proyek properti
yang butuh dana 100 juta. Anda kan bisa mencari 100 orang untuk
membiaya proyek tersebut, dengan dijelaskan keuntungan,” tuturnya.
Diakhir wawancaranya, Supriyadi menyebut kalau peristiwa ini ada tenaga marketing sebagai ujung tombak menggaet nasabah. “Siapa
tau marketingnya ini menjanjikan sesuatu yang muluk supaya dia dapat
fee. Bisa saja nanti arah persidangan akan kesana,” tutup Supriyadi
SH.,MH dari kantor hukum Supriyadi dan rekan. (Ban)