SURABAYA - Seorang
advokat perempuan di Surabaya bernama Endarwati SH (44) melaporkan
kasus penganiayaan yang dilakukan SE (58) terhadap dirinya ke Polda
Jatim.Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat
dalam Tanda Bukti Lapor Polisi No : TBL/11/155.01/III/2022/SPKT Polda
Jawa Timur. SE yang adalah warga Jalan Karang Asem, Kelurahan Ploso,
Kecamatan Tambaksari, Surabaya dipolisikan dengan dugaan tindak pidana
Pasal 351 KUHP dan atau 352 KUHP tentang penganiayaan.
"Kemarin
sudah kita buat laporan (LP) ke Polda Jatim, kemarin juga sudah
dilakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kemarin saya juga sudah
di visum. Kita tunggu proses hukum selanjutnya," kata advokat Endarwati
alias Lia, saat dikonfirmasi. Rabu (16/3/2022).
Diceritakan
advokat Endarwati, peristiwa penganiayaan itu terjadi, pada Selasa 15
Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Sewaktu ia bersama terlapor SE,
para pihak Penggugat dan Tergugat serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) mengikuti Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Gugatan Perdata
631/Pdt.G/2021/PN Sby di sebuah rumah di Jalan Lebak Jaya Utara III/30
dan 30A kelurahan Gading, kecamatan Tambaksari, Surabaya.
"Usai
sidang PS, terlapor SE dengan beringas hendak memukul rekan sejawat
saya ibu Yanti Purwani SH. Namun pukulan SE yang diarahkan ke Ibu Yanti
tersebut berhasil saya tangkis. Akibatnya, pukulan dengan lengan tangan
SE tersebut mengenai lengan dan dada saya. Peristiwa pemukulan tersebut
terjadi tepat di depan pagar rumah Nomor 30 yang dijadikan lokasi PS,"
papar korban pemukulan Endarwati SH.
Advokat Endarwati menduga, aksi pemukukan yang dilakukan SE terjadi karena SE kalah berdebat selama sidang PS berlangsung. "Mungkin, terlapor SE kalah dalam mempertahankan argumentasinya di depan hakim PS," sambungnya.
Diungkapkan
juga oleh Endarwati, sebelum ia melanjutkan dugaan penganiayaan
tersebut ke ranah hukum, ia telah menuruti usulan Polda Jatim untuk
menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan melakukan perdamaian
dengan SE. Namun usulan itu tidak digubris, dan pihak SE tidak
memberikan klarifikasi sama sekali perihal pemukulan yang telah
dilakukan.
"Pemberitahuan via pesan singkat
juga dilayangkan tetapi tidak mendapatkan respons. Di perkara dugaan
penganiayaan ini saya dan rekan sejawat Ibu Yanti hanya ingin memberikan
praktik hukum terbaik melalui restoratif justice. Namun SE malah
melawan dan tidak ingin berdamai," imbuhnya.
Dikonformasi
melalui pesan singkat WhataApp, Eric Kumala SH. MH selaku kuasa hukum
SE untuk perkara Perdata 631 mengaku tidak melihat secara langsung
peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Namun Eric membenarkan adanya
peristiwa kuasa hukum Wirjono Koesuma di dorong oleh kliennya, SE. "Informasi tersebut saya dapatkan dari penghuni rumah kontrakan di Jalan Lebak Jaya Utara III/30," katanya saat dikonfirmasi
Untuk
diketahui, dalam Gugatan Perdata 631/Pdt.G/2021/PN Sby, advokat Yanti
Purwani SH dan rekan mewakili Penggugat 1 Wirjono Koesuma dan Penggugat 2
Jusriwati Ngatino. Sedangkan SE yang diwakili Advokat Erik Kumala SH
adalah Tergugat 1 dan Notaris/PPAT Devi Chrisnawati sebagai Tergugat 2.
Sementara Pihak Turut Tergugat adalah, Bank Permata, Kelurahan Gading, Surabaya, BPN Surabaya II, Andreas dan Ali Hermanto. Dalam
Petitumnya, Penggugat minta majelis hakim PN Surabaya mengabulkan
Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat 1 dan
Tergugat 2 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menyatakan
Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) No.79, Akta Kuasa Menjual No. 80 dan Akta
Perjanjian Pengosongan No.81yang dibuat oleh Notaris/PPAT Devi
Chrisnawati SH.
Menyatakan Bilyet Giro Bank
Permata Nomor : 090937, tertanggal 23-09-2015 senilai Rp. 958.000.000
bukanlah alat bayar, sehingga tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat dalam proses jual beli antara Penggugat 1 dan 2
terhadap Tergugat 1.
Menyatakan Sertifikat Hak
Milik Nomor : 3132 dan 3133 yang terletak di jalan Lebak Jaya III Utara
Nomor 30 dan 30 A Surabaya, atas Nama Simon Effendi (Tergugat 1) cacat
Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Memerintahkan
kepada Tergugat I untuk menyerahkan dua (2) obyek rumah yang terletak
di Jl.Lebak Jaya III Utara No 30 dan 30 A, beserta Dokumen dan
Surat-surat lengkap berupa : Sertifikat Surat Hak Milik No.3132 dan
3133, juga dua (2) Surat Petok D Nomor 4146 dan Nomor 4146 HL 31788
kepadaPenggugat 1. Menyatakan Tergugat 1 tidak
mempunyai Itikad baik, karena tidak mentaati substansi Akta Perjanjian
Pengikatan Jual Beli No.79 yang disepakati bersama.
Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap kedua
sertifikat Tanah dan bangunan beserta kedua Petok D yang semula atas
nama Penggugat dan saat ini Menjadi atas nama Tergugat 1 berupa : SHM
No.3132 dan Petok D No 4146 jenis tanah darat No Persil 62 klas IV Luas
0,003 Ha (alas hak atas rumah yang terletak dijalan Lebak Jaya III Utara
No 30 A ) SHM No. 3133 dan Petok D Nomor 4146 HL.31788/GD Luas 0,003 Ha
(alas hak atas rumah yang terletak di jalan Lebak Jaya III Utara Nomor
30). Memerintahkan Tergugat 1 untuk menggosongkan kedua rumah yang saat ini dikontrakan ke Ali Hermato. (Ban)