Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Mobil, Oknum Kru TV Lokal Dilaporkan ke Polda Jatim

Surabaya, Newsweek - Seorang pengusaha jual beli mobil di Surabaya bernama Steven Yuwono Tjandra, melaporkan H.Z ke Polda Jatim, karena sudah melarikan uangnya sebanyak Rp 380 juta.

Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis 24 Pebruari 2022. H.Z di polisikan dengan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Steven Yuwono Tjandra baru berani membawa kasus ini ke ranah pidana, setelah melihat tidak ada itikad baik dari H.Z untuk mengembalikan uangnya. Meski ia sudah berusaha menemui H.Z untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan.

"Namun tidak dihiraukan, dan H.Z malah menghilang tidak memberikan klarifikasi sama sekali terkait uang-uang tersebut. Sekarang saya sedang menunggi proses hukum selanjutnya. Sudah dua bulan lebih laporan ini saya layangkann, kok gak jalan-jalan ya," ungkap Steven Yuwono Tjandra saat di konfirmasi. Minggu (20/3/2022).

Dijterangkan Steven Yuwono Tjandra, uang sebesar Rp 380 juta tersebut ia berikan ke H.Z karena pada waktu itu ada teman H.Z yang hendak menjual mobil Pajero tahun 1991 dengan harga Rp 380 juta. Berminat membeli mobil tersebut, lantas ia mentransfer uangnya ke H.Z secara bertahap. "Ceritanya, H.Z ini mau menjadi perantara atau makelarnya. Sebab waktu itu dia mengatakan kalau mobil itu sudah laku saya jual lagi dan ada untungnya, dia minta untungnya dibagi ," terangnya

Steven Yuwono Tjandra percaya dan tidak menaruh curiga pada H.Z karena sudah cukup lama mengenal H.Z. Alasan lainnya, karena H.Z seorang kru TV lokal yang sudah diketahui kantornya dan mempunyai banyak kenalan,

"Awalnya memang saya hanya diam saja dan menganggap hilangnya uang tersebut sebagai resiko bisnis semata. Belakangan, setelah melihat bisnis jual beli mobil di masa pendemi menjadi sepi, saya jadi berpikir ulang," imbuhnya.

Ditanya tindakan apa saja yang sudah dia lakukan untuk mencari H.Z,? Steven Yuwono Tjandra menjawab banyak sekali. "Salah satunya, menelepon dan mengirim pemberitahuan via pesan singkat, tetapi kesemuanya tidak direspon. Bahkan, saat saya datangi kantornya di jalan A. Yani dia juga tidak ada," jawabnya.

Sayangnya, hingga berita ini diunggah, redaksi belum bisa mendapatkan konfirmasi atau klarifikasi langsung dari terlapor H.Z

Diketahui, sewaktu melapor ke Polda Jatim, Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z nomor rekening. 610013XXXX. 

Diketahui pula, Pelapor Steven Yuwono Tjandra adalah warga Surabaya yang ber KTP di Jalan Kapasan Dalam, kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, kota Surabaya. Sedangkan Terlapor H.Z beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, kecamatan Waru, Sidoarjo. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement