Rekonstruksi Dugaan Penganiayaan di Jalan Serayu No. 1, Kuasa Hukum Berharap Berjalan Netral

Surabaya, Newsweek - Kuasa hukum keluarga Alex Ongky Wijoyo, Alvianto Wijaya menegaskan pihaknya keberatan atas pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan kepolisian pada kejadian penganiayaan Vincent Adiwangsa di Jalan Serayu 1, Surabaya pada Minggu 3 Oktober 2021. Besok.

Sebelumnya, berdasarkan laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKTPolrestabes Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena sudah menganiya dirinya. Sebaliknya, sepuluh hari kemudian, gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Sita Fatimah ke Polrestabes Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

"Klien kami ini mengalami kekerasan fisik pada saat Hengky dan anaknya masuk kerumah jalan Serayu dan kejadian itu dilaporkan ke polisi pada tanggal 3. Sebaliknya, klien kami dilaporkan balik ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 12. Pelapornya Hengky," kata Alvianto Wijaya kepada wartawan. Selasa (15/2/2022).

Alvianto menilai, rekonstruksi yang dilakukan polisi terhadap kliennya sangatlah aneh. "Kok bisa gitu loh. Untuk klien kami Ini tidak pernah dilakukan rekonstruksi oleh pihak Resmob, juga tidak pernah dilakukan gelar perkara, tau-tau perbutan klien kami langsung ditingkatkan ke penyidikan. Ini yang sangat memberatkan," sambungnya.

Meski keberatan, Alvianto Wijaya berharap pelaksanaan rekonstruksi dapat berjalan netral. Pasalnya, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh dua penyidik Polrestabes Surabaya dari unit yang berbeda. 

"Untuk perkara yang klien kami laporkan ditangani oleh Jatanras. Sedangkan dari pihak mereka ditangani oleh Resmob. Karena itu kami minta rekonstruksi berjalan adil tanpa ada intervensi dari luar," harap Alvianto.

Diungkapkan Alvianto, aksi lapor balik ini sebenarnya terbilang janggal. Sebab laporan balik yang dilayangkan Ong Hengky Ongkywijoyo tanpa melalui prosedur.

"Tanpa ada penyelidikan, langsung penyidikan. Ini yang kami rasakan ada kejanggalan. Sedangkan perkara yang kami tangani justru terlihat lambat penanganannya," ungkapnya.

Soal laporan balik itu, Alvianto menilai tidak ada alat bukti. Sebaliknya laporan itu hanya berdasarkan pengakuan semata. Karena kliennya saat kejadian tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

"Klien kami sama sekali tidak melakukan pemukulan. Kalau mereka bilang dipukul dengan wajan di tangan, itu tidak ada buktinya. Justru kami punya bukti kuat dari rekaman CCTV dan visum. Dan rekaman CCTV itu sudah kami serahkan ke Jatanras," jelasnya.

Alvianto juga sempat menunjukkan rekaman CCTV, saat itu rumah di Jalan Serayu 1 didatangi sekelompok orang. Mereka memaksa masuk dan mendobrok pintu pagar. Akhirnya sempat terjadi aksi penganiayaan. Seorang satpam rumah sempat menjadi korban pengeroyokan. 

Aksi kemudian berlanjut ketika Siti Fatimah didorong hingga mengalami lebam di punggung.  Siti bercerita saat itu dirinya berusaha menahan pintu agar sekelompok orang tadi tidak masuk ke dalam rumah.

"Ada bukti rekaman CCTV-nya. Sangat jelas. Klien kami didorong. Justru yang kami pertanyakan, apa tujuan mereka datang ke rumah dan memaksa masuk hingga terjadi penganiayaan," demikian Alvianto. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement