Surabaya, Newsweek - Ada temuan baru atas Perkara Perdata
Rumah Sakit mata Fatma, Kalijaten Sidoarjo. Temuan itu berupa dua akta
yang baru diketahui oleh Kuasa Hukum Dokter Erry. Akta 36 dan Akta 03
yang buat dihadapan notaris H.Ahmad Salis, SH. pada tahun 2019.
Nurhadi, Kuasa Hukum Dokter Erry Dewanto, membenarkan hal itu. Saya baru tahu dari Kemenkumham. Tuturnya.
"Setahu saya ada akta 95, adanya akta 95 itulah kami melayangkan gugatan ke pengadilan Sidoarjo hingga tingkat Kasasi.
Lebih
lanjut Nurhadi menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung akta nomer 95
tanggal 30 April 2018 tentang Berita acara Rapat Umum Pemegang Saham,
PT. Fatma dibuat dihadapan Notaris Hadi Soetopo (Tergugat IV) tidak sah
dan batal demi hukum. Ada dua akta yang kami ketemukan dintaranya akta
nomer 03 tanggal 5 oktober 2019, ada pemberitahuan perubahan perseroan.
Peralihan saham diganti nama pemegang saham.
"Ada
yang menarik didalam akta 03 ini dimana nama ibunya Dr. Erry selaku
komisaris namun sahamnya dikosongkan. Tercantum nama Endang
Merdekaningsih selaku Komisaris di PT. Fatma namun sahamnya dikosongkan,
dibuat seakan'-akan ada Peralihan Saham. Kata Nurhadi.
Kalau itu ada peralihan dari ibunya (Endang) kepada Anaknya (Yudi Yudewo) dan Angelia Dewanti ini apa dasarnya. Bukti adanya akta 03 dan akta 36 itu ada. Terang Nurhadi. Dengan
begitu, mereka selama ini membicarakan masalah perdamaian, namun
kenyataanya kata perdamaian itu hanya untuk mengelur waktu saja.
Ada
perbuatan yang sama, lanjut Nurhadi, diketahui awalnya ada akta 95 dan
itu sudah dibatalkan oleh pengadilan dan cacat hukum, dengan
dibatalkannya akta 95 tentunya kembali lagi ke akta 62 dimana dalam akta
62 itu Dokter Erry selaku Komisaris Utama dan juga pemegang saham.
Kalau
kemudian Dr. Erry didapuk selaku pemegang saham harusnya kalau membuat
RUPS lagi, beliau harus diundang, dan oleh mereka itu tidak dilakukan.
Berarti perbuatan yang dilakukan oleh mereka itu adalah perbuatan yang
sama dengan yang kita gugat di PN Sidoarjo dan laporan pidana saya di
polda Jatim. Ucap Nurhadi. Sabtu (5/02/2022).
Lebih
lanjut Nurhadi mengatakan. Baru diketahui ada akta nomer 36 yang dibuat
pada juli 2019, disitu tertera nama ibunya dan mempunyai saham sebanyak
693 saham. Kemudian dibuat lagi akta 03, tanggal 5 Oktober 2019, ibunya
selaku komisaris namun sahamnya dikosongkan.
Yang jadi pertanyaan "Nolnya saham ibunya tu kemana?, jual beli atau peralihannya seperti apa.
Tentang
keabsahannya tentunya menurut saya adalah cacat hukum, acuannya adalah
akta 62 dulu, namun selalu akta 95 dibuat acuan oleh mereka. Padahal akta 95 ini beliau (tergugat) tahu kalau akta itu batal demi hukum, sesuai dengan bunyi putusan PN Sidoarjo.
Dengan begitu akta turunannya juga batal demi hukum. Papar Nurhadi. Munculnya
dua akta baru ini tentunya, mempunyai akibat hukum pidana maupun
perdata, dan masalah ini sedang kami kaji, untuk mempersiapkan langkah
hukumnya.
Selain itu peristiwa ini semakin
membuktikan terkait dengan keserakahan mereka untuk menguasai PT. Fatma
dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum dikemas melalui Akta
notaris dan kemenkumham yang awalnya ingin menyingkirkan komisaris yang
lama atas nama Bambang.
Sekarang ini tujuan
mereka adalah menyingkirkan Dr. Erry, target selanjutnya adalah Endang
merdekaningsih (Ibunya) sebagai komisaris tapi tidak mempunyai saham. Menurut
Nurhadi, "Semua mereka lakukan agar bebas melakukan apa saja terhadap
PT. Fatma tanpa melibatkan ke tiga orang tersebut, terutama terhadap
kebebasan pengelolaan rumah sakit fatma.
Terkait
adanya temuan dua akta itu, Kuasa Hukum tergugat, Ardian Ardana,
mengatakan masalah temuan itu silahkan konfirmasi kepada kuasa hukum Dr.
Erry, "Konfirmasi ke Nurhadi saja mas, ucap Ardian melalui WhatshApp.
Seperti diketahui kasus ini berawal, Dokter Erry Dewanto menggugat ibu dan kedua adik kandungnya. Gugatan itu terpaksa dilakukan karena Dr. Erry didepak dari posisi Komisaris dan pemegang saham Rumah sakit mata Fatma.
Dalam
putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020 menyatakan Perbuatan
tergugat II yakni Yudi Yudewo, tergugat III Angelia Dewanti dan Endang
Merdekaningsih tergugat IV yang menyelenggarakan rapat umum pemegang
saham (RUPS) PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan
melawan hukum serta cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
(Ban)