Surabaya, Newsweek - Sidang yang digelar terbuka untuk umum di ruang Garuda dua Kamis ( 3/2 ) dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi konfrontir yakni saksi Devi ( PT AMJ ) dan saksi Susianti Ateng ( PT SL ).
Pada sidang sidang sebelumnya saksi Susianti Ateng sudah diperiksa terkait adanya kredit macet yang dilakukan PT AMJ terhadap bank Bukopin cabang Sudirman Surabaya sebesar 350 milliar ,terpisah pada sidang Kamis (27/1) JPU Darwis dari Kejari Surabaya menghadirkan saksi Devi mantan karyawan PT AMJ tidak disumpah ,dalam persidangan saksi Devi sebutkan bahwa PT SL ( sugar Labinta ) mempunyai hutang sebesar 250 milliar kepada PT AMJ ( Agro Mulya Jaya ) ,kesaksian Devi yang istri terdakwa Arys kurniawan ini, diduga memberikan keterangan yang membingungkan dan mengaburkan pokok perkara .
Padahal dalam sidang sidang sebelumnya tidak ada penjelasan ataupun keterangan dari saksi saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa PT SL mempunyai hutang kepada PT AMJ,lantaran keterangan Devi membingungkan tak ayal jaksa Darwis mohon untuk dikonfrontir dengan saksi sebelumnya Susianti Ateng ,maka hakim menyudahi tidak melanjutkan sidang dilanjutkan sidang konfrontir Kamis ( 3/2 ).
Dalam sidang Kamis (3/2) dua saksi Susi dan Devi secara bergantian ditanya oleh jaksa ,penasehat hukum ,dan hakim singkatnya kedua saksi tetap pada kesaksiannya sehingga tidak ada titik temu .
Kiranya yang disampaikan saksi Devi demi membela kepentingan suaminya secara cerdas dan gamblang ternyata yang dissmpaikan perkara tahun 2012 ,memang benar pada tahun tersebut PT SL mempunyai hutang kepada PT AMJ itupun memang diakui oleh saksi Susi itupun sudah selesai terbayarkan dan sudah lunas .
Yang dipersoalkan dan jadi permasalahan dipersidang ini adalah pengajuan kredit. AMJ Mei tahun 2015 dengan plafond fasilitas kredit sebesar 350 milliar dan pada saat jatuh tempo PT Argo Mulya jaya (AMJ) tidak dapat melunasi hutang pokoknya sejak bulan Oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada bulan Agustus 2016 dan hanya mampu bayar bunganya terahir September 2015,hingga berita ini diturunkan PT AMJ belum ada pembayaran hutang sama sekali ke pihak Bang.
Sehingga jaksa Darwis sebutkan bahwa kesaksian Devi nggak nyambung ,dengan kesaksian Susianti Ateng maka sidang dinyatakan cukup dan selesai.
Usai sidang konfirmasi kepada salah satu penasehat hukum Arifin terkait keterangan dua saksi yang dihadirkan tadi "bahwa intinya kuasa hukum terdakwa dari kesaksian Devi istri terdakwa akan melaporkan Susi terkait tidak diakuianya pembayaran PT AMJ ke PT DL.
Terpisah usai sidang konfirmasi ke Darwis JPU yang menyidangkan perkara ini mengatan " bahwa saksi Devi Kamis lalu kan sudah kita periksa kita pending persidangan lantaran Devi sebutkan bahwa PT SL mempunyai hutang kepada PT AMJ sebesar 250 milliar,ketika dihadirkan saksi Susianti Ateng bahwasanya 250 milliar itu tidak ada ,yang dijelaskan saksi Devi itu perhitungan pembukuan tahun 2012 karena memang ada transaksi dan memang tidak dibantah oleh saksi Susianti,itu adalah mundur kebelakang pembukuan di 2011 yang belum selesai itulah penutupnya.
Lanjut Darwis permasalahan yang timbul ini adalah peristiwa antara PT SL dan PT AMJ yang ini belum selesai dan tidak ada pembayaran sama sekali ,dan saksi Devi kan tidak disumpah dia bersaksi demi membela kepentingan suaminya ( terdakwa Arys ) wajar ,beda kalau saksi Susi kan disumpah .
Kalau kuasa hukum terdakwa mau melaporkan saksi Susi dasar keterangan Devi itu adalah keliru,justru yang bisa dilaporkan adalah saksi Devi kalau dia bisa disumpah karena dia tidak disumpah bebas dia mau bicara.coba dilaporkan by data nah itu ketemu benang kusutnya ,dan terkait permasalahan PT AMJ dan PT SL tidak pernah dilakukan pembayaran terhadap 37000 ton gula " pungkas Darwis ( Ban ).