Surabaya, Newsweek - KPK memeriksa Dju Jhonson, Wakil
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus suap pengurusan perkara
dengan tersangka hakim Itong Isnaeni Hidayat. Pemeriksaan Dju Jhonson
dilakukan di Mapolda Jatim, Jumat (11/2/2022).
Martin
Ginting, Humas PN Surabaya mengatakan, beberapa hari lalu KPK telah
mengirim surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson. “Dari
pemanggilan itu, maka tadi pagi Pak Wakil (Wakil Ketua PN Surabaya)
berangkat untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK terkait hakim Itong
Isnaeni Hidayat,” ujarnya.
Penyidik KPK
melakukan pemeriksaan terhadap Dju Jhonson di ruang pemeriksaan
Ditrekrimsus Polda Jatim. “Karena Pak Wakil sebagai salah satu pimpinan
di PN Surabaya maka pasti akan dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas
Ginting.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK
Ali Fikri mengatakan bahwa selain Wakil Ketua PN Surabaya, tim penyidik
juga memeriksa Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo
(advokat), Hervien Dyah Oktiyana (staf Akunting PT Teduh Karya Utama),
dan Lilia Mustika Dewi (advokat di Kantor Advokat RM Hendro Kasiono).
“Para saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH (Itong Isnaeni
Hidayat),” ungkapnya.
Selain hakim Itong, KPK
juga menetapkan dua tersangka lain, yakni panitera pengganti Hamdan dan
advokat Hendro Kasino selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Mereka terjaring daoam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 19 Januari
lalu.
Kasus ini bermula saat Hendro mengajukan
permohonan pembubaran PT SGP. Permohonan ini disidangkan oleh hakim
tunggal Itong Isnaeni. Demi permohonannya
dikabulkan, Hendro diduga menjanjikan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Saat
itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim Itong menjatuhkan
putusan yang menyatakan bahwa PT SGP dibubarkan dengan nilai aset yang
bisa dibagi sebesar Rp 50 miliar. (Ban)