TIPIKOR - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu telah dirampungkan. Oleh karena hal tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu selanjutnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, sudah dilakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan, pemberkasan dan dianggap sudah lengkap dan P 21, lalu dilakukan Tahap II. Jaksa penyidik pun, segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rabu ( 2 /02/2022), usai menyerahkan administrasi pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya, kami tinggal menunggu jadwal sidangnya saja," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Endro Rizky.
Dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu mendekam di Lapas kelas 1 Kota Malang sejak bulan September 2021. Mereka adalah ES, warga kota Malang yang sebagai ASN BPKAD Kota Batu, selaku PPATK Proyek. Tersangka ke dua NI, warga kota Malang yang tinggal di Jakarta, anggota konsultan study kelayakan.
" Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp 4.080.978.800, yang berasal dari dana APBD Kota Batu tahun 2014 sebesar Rp 9 Miliar lebih. Besar nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) maupun Jasa Penilai Publik (appraisal),” tegas Endro. (Mn)