Surabaya, Newsweek - Hakim Martin Ginting menjatuhkan
vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa Irwan Tanaya dan Benny
Soewanda. Dua direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) itu dinyatakan
terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar ke
dalam akte otentik.
Dalam amar putusan majelis
hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan perbuatan kedua terdakwa
terbukti melakukan keterangan tidak benar ke dalam akta otentik yakni
Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03
November 2020 telah banyak menimbulkan kerugian materiil yang diderita
saksi pelapor. Dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) jo.
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Mengadili,
menyatakan terdakwa (Irwan dan Benny) telah terbukti bersalah melakukan
tindak pidana sebagaimana dakwan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan
pidana kepada masing-masing terdakwa selama 4 tahun,” kata hakim yang
akrab disapa Pak Ginting, di ruang sidang PN Surabaya, Kamis
(10/2/2022).
Adapun dalam pertimbangan vonis
tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa berpotensi
merugikan saksi korban Richard Sutanto selaku komisaris PT HAI yang
dikeluarkan dari susunan direksi malalui RUPS. “Alasan pemecatan adalah terbukti mengandung ketidak benaran atau keterangan palsu,”kata Martin Ginting
Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga. Dalam
amar putusan Hakim Ginting juga menjelaskan, majelis hakim tidak
sependapat dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum
terdakwa sehingga harus dikesampingkan. Dimana penasihat hukum terdakwa
mendalilkan bahwa kasus ini merupakan ranah hukum keperdataan.
Penasihat
hukum juga dinyatakan tidak mampu membuktikan kebenaran dasar dari
pemecatan tersebut. Dan tidak pernah mampu dibuktikan secara nyata oleh
para terdakwa dalam persidangan.Majelis hakim
dalam perkara ini sependapat dengan dakwaan Penuntut Umum Zulfikar yang
menjerat para terdakwa dengan dakwaan pasal 266 KUHP tentang memberikan
keterangan palsu kedalam akte otentik. Perbuatan terdakwa dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang telah didakwakan Jaksa. “Jaksa telah mampu membuktikan pasal dakwaan,” tandas Martin Ginting.
Atas
putusan tersebut, penasihat hukum dari kedua terdakwa belum menyatakan
sikap alias pikir-pikir. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang
sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing pidana penjara selama 4
tahun 6 bulan.
Terpisah, Kepala Kejaksaan
Negeri Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi atas putusan
majelis hakim, pihaknya mengatakan sesuai apa yang telah didakwakan
kepada kedua terdakwa. “Yang jelas, kami sudah
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Jaksa Penuntut Umum. Dan di dalam
fakta persidangan, majelis hakim sepedapat apa yang sudah kami dakwakan
dan tuntutkan,” kata Kajari.
Sementara, tim penasihat hukum kedua terdakwa yakni Bima Putera Limahardja mengatakan putusan hakim sangat tinggi. “Putusan hakim itu bagi kami sangat tinggi” ucapnya.
Dijelaskan
dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa Benny dan Irwan Tanaya disebutkan
sengaja memasukkan beberapa keterangan yang diketahui sejak awal
merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan
Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.
Adapun
keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT
HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan,
senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan
berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili
Perseroan.
Richard juga dituding menguasai dan
belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa
mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik
perusahaan. Tuduhan tuduhan terhadap Richard
itu dinyatakan hakim memuat ketidak benaran sehingga para terdakwa
dijatuhi hukuman pidana. (Ban)