SURABAYA - Sidang lanjutan dugaan penipuan 350 milliar terhadap bank Bukopin yang dilakukan Roosdiana dan Arys Kurniawan bos PT AMJ ( Angro Mulya Jaya ) digelar diruang sidang sari satu ,dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hariyanto yang dihadirkan oleh JPU Darwis dari kejari Surabaya.
Untuk diketahui saksi Hariyanto yang hadir dipersidangan hari ini Selasa (8/2) ,adalah adik kandung terdakwa Roosdiana dan keterangan saksi yang disampaikan dipersidangan kabur dan tidak ada korelasinya dengan perkara yang disidangkan ,saksi Hariyanto dalam kesaksiannya tidak bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim disamping saksi tidak disumpah saksi adalah adik kandung terdakwa Roosdiana.
Awalnya hakim Suparno agar saksi disumpah,kiranya hakim Damanik tidak sepakat saksi Hariyanto untuk disumpah. Dalam perkara bobolnya 350 milliar uang Bank Bukopin kendati saksi saksi pegawai Bank Bukopin yang sebelumnya pernah dihadirkan dipersidangan sebelumnya, mengatakan sudah melaksanakan tugas sudah sesuai dengan S.O.P ,namun dikemudian hari tidak menutup kemungkinan adanya tersangkan baru dari internal bank Bukopin dan akan dikenakan undang undang Lex specialis undang undang perbankan " jelas Adi salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini.
Usai persidangan konfirmasi ke Darwis JPU yang menyidangkan perkara ini berikut pernyataan " saksi Hariyanto yang dihadirkan tadi menjelaskan bahwa dia pernah dimintai tolong oleh Ali sanjajaya untuk menjualkan gulanya sebanyak 8000 ton dan uangnya agar ditransfer kepada Alvian orang kepercayaan Ali Sanjaya,jadi nggak ada hubungannya dengan perkara yang disidangkan " jelas Darwis.
Terpisah konfirmasi ke Arifin SH kuasa terdakwa terkait pernyataan saksi Hariyanto " ya saksi kan adiknya terdakwa jelas menguntungkan terdakwa " pungkasnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan satu saksi lagi yang dihadirkan JPU. ( Ban )