Surabaya, Newsweek - JaksaKejari Tanjung Perak I Gde Willy Permana menuntut 6 tahun penjara pada Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi, terdakwa kepemilikan 4 poket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merk Gudang Garam.
Dengan tuntutan tersebut, Jaksa Willy Pramana berhak dipulihkan nama baiknya, setelah dicemarkan.
"Menyatakan terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Ardi Prasetyo alias Memet Bin Tarmudi dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1,5 miliar, subsider 1 tahun," katanya diruang sidang Candra 1 PN. Surabaya. Senin (14/2/2022).
Terhadap tuntutan tersebut, Ronny dari LBH Wira Negara langsung mengajukan pembelaan secara lisan.Diketahui, pada hari Rabu 3 November 2021 sekira jam 17.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo bertemu dengan M. Yani Bin Suhar (berkas perkara no 314/Pid.Sus/2022/PN.Sby) di lapangan Jl.Osowilangun Timur RT.02 RW.04 Kota Surabaya, untuk menerima narkotika jenis sabu.
Selanjutnya oleh terdakwa Ardi Prasetyo, barang haram itu diantarkan ke pelanggannya yaitu Muhammaf Faisol Bin Suhar (berkas perkara no 324/Pid.Sus/2022/PN.Sby) dengan upah Rp.50.000, setiap 5 kali pengantaran.
Hari Kamis 4 November 2021 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa Ardi Prasetyo menerima barang haram tersebut dari Kolil (DPO) yang diletakan dalam sebuah pot depan rumah di depan Pos Satpam Kampung Jl.Osowilangsung Timur.
Kamis tanggal 4 November 2021 sekitar jam 21.30 WIB,terdakwa Ardi Prasetyo ditangkap polisi, saat dikakukan penggeledahan ditemukan bungkus rokok Gudang Garam yang didalamnya 4 poket plastik.yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,033 gram yang disimpan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang sedang dipakai oleh terdakwa Ardi Prasetyo. (Ban)