Surabaya, Newsweek - Stevanus Setyabudi, Direktur PT Papan Utama Indonesia sekaligus terdakwa dalam perkara penjualan unit kondotel The Eden Kuta divonis onslag van recht vervolging. Tim kuasa hukum korban vonis tersebut menciderai rasa keadilan.
"Ini
sangat menciderai rasa keadilan karena jelas2 sudah terbukti perbuatan
terdakwa namun bagaimana mungkin itu bukan tindak pidana, mangkanya kami
sangat setuju dengan jpu yg langsung menyatakan kasasi kepada majelis
hakim, semoga didalam upaya hukum kasasi nanti pelapor mendapatkan
keadilan,"kata sala satu tim kuasa hukum korban.
Sebelumnya,
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan
terdakwa Stevanus Setyabudi telah terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan
pidana.
"Mengadili, satu,
menyatakan terdakwa Stevanus Setyabudi terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan Jaksa, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Dua, oleh
karena itu majelis hakim memerintahkan terdakwa Stevanus Setyabudi
dibebaskan dari segala tuntutan hukum atau Onslag van recht vervolging.
Ketiga, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan kota.
Keempat, memulihkan harkat dan martabat terdakwa seperti kedudukannya
semula," kata Hakim Suparno di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis
(27/1/2021).
Menanggapi putusan
lepas tersebut, Stevanus Setyabudi yang sebelumnya dituntut dengan
pidana penjara 2 bulan oleh Jaksa karena dinilai bersalah sesuai dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf f jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan menerima. Sementara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak yang diwakili Zulfikar
Pamolango spontan menyatakan berniat mengajukan kasasi. "Kami kasasi yang mulia," tandas Zulfikar.
Untuk
diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Stevanus Setyabudi sebagai
Direktur dari PT Papan Utama Indonesia mulai mengerjakan proyek
pembangunan kondotel The Eden Kuta di Kuta, Badung, Bali pada 2009.
Setelah masterplan pembangunan siap, kemudian PT Papan Utama Indonesia
mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan
diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya pada Desember 2009.
Setelah
IMB terbit, PT Papan Utama Indonesia menggandeng PT Prambanan Dwipaka
untuk proses pembangunan kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan
dengan masterplan dengan beberapa tipe diantaranya, Deluxe Studio
seluas 30 meter persegi, Executive Studio seluas 45 meter persegi, dan
Suite Room seluas 60 meter persegi. Namun saat terdakwa mempromosikan
penjualan unit kondotel, konsep brosur dibuat seakan-memiliki luas yang
sebenarnya.
Setelah melihat brosur tersebut, para saksi membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio. Namun
saat saksi mengukur luas unit kondotel tersebut diketahui bahwa luas
tidak sesuai seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 meter
persegi. (Ban)