SURABAYA, NEWSWEEK - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan
kajian cepat penyelenggaraan sidang Video Teleconfrence saat pandemi
Covid-19 di PN Surabaya. Hasilnya, ditemukan ada potensi rendahnya
kwalitas sarana/prasarana Information Technology (IT) dalam pelaksanaan
persidangan tersebut, sehingga menyebabkan jalannya persidangan menjadi
terhambat.
“Namun, Ketua PN Surabaya berharap
bahwa ditengah situasi sulit seperti itu pelayanan Prima di PN Surabaya
tetap dipertahankan dan ditingkatkan lagi di tahun 2022. Tujuannya agar
masyarakat lebih mudah memperoleh layanan, dan masyarakat semakin
mencintai pelayanan peradilan di kota Surabaya,” kata Humas PN Surabaya
Martin Ginting dalam press release perkara dan capaian kinerja PN
Surabaya di tahun 2021. Minggu (02/01/2022).
Humas
PN Surabaya Martin Ginting menyebut persidangan perkara pidana
seluruhnya digelar secara Video Teleconfrence, kecuali yang terdakwanya
tidak ditahan atau tipiring. “Perkara perdata seluruhnya diregister secara E- Court dan 90% sidang perdata di laksanakan secara E- Litigasi,” sebutnya.
Humas
PN Surabaya juga menemukan beberapa fakta lain terkait pelaksanaan
persidangan ditengah Pandemi Covid 19. Fakta itu diantaranya kendala
keterlambatan penyelesaian akibat situasi PPKM di pulau Jawa dan juga
adanya beberapa kali kebijakan Lockdown demi menghambat laju penyebaran
Virus Covid 19.
“Ini
mempengaruhi kehadiran para pihak/saksi di persidangan. Para pihak dan
saksi kerap terhalang hadir di sidang karena terkena virus atau PPKM dan
sebagainya,” ujar Martin Ginting.
PN Surabaya
memberikan sejumlah saran perbaikan bagi masyarakat pengguna jasa
pengadilan dengan cara bersidang secara video teleconfrence dan untuk
pelayanan lainnya telah meluncurkan berbagai aplikasi pelayanan
Pengadilan secara elektronik. Sehingga para pengguna jasa Pengadilan
tidak perlu hadir di Pengadilan dalam urusan tertentu.
Hasilnya,
papar Martin Ginting, di tahun 2021 PN Surabaya berhasil menjadi juara 2
Nasional dalam bidang pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“PN
Surabaya juga telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Surabaya sidang
lapangan yang berkaitan dengan perkara Adminitrasi Kependudukan bagi
masyarakat yang tidak mampu. Hakim langsung terjun ke lapangan untuk
sidang cepat (one day service),” tutup Martin Ginting dalam press
release. (Ban)