Ketua PN Kab Madiun serahkan Nota MOU ke Ketua LBH IMPARCIAL Sigit Haryo Wibowo SH. |
MADIUN - Mengawali Tahun 2022, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun meluncurkan program pelayanan khususnya bagi para penyandang Disabilitas. Pelayanan bagi para penyandang Disabilitas tersebut berbentuk penyediaan fasilitas yang dibutuhkan saat berada di kantor Pengadilan maupun penyediaan penterjemah guna memperlancar komunikasi khususnya bagi penyandang Tunarungu dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Madiun. Petugas Pelayanan Terpadu Satu
Pintu atau PTSP yang ada di kantor Pengadilan menjadi garda terdepan melayani masyarakat yang memerlukan pelayanan administratif maupun para pencari keadilan, bakal ditingkatkan SDM nya khusus pelayanan bagi Disabilitas. Hal lainnya adalah menyiapkan pelayanan bagi para Pencari Keadilan terutama terkait kebutuhan fasilitas khususnya bagi Penyandang Disabilitas saat proses perkara di persidangan.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Warsito saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan termasuk wartawan media ini usai acara Penandatanganan Mou di ruang sidang Cakra.
Ditambahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Warsito bahwa bagi warga masyarakat secara umum yang memerlukan pelayanan Bantuan Hukum Gratis, Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Tahun ini sudah menggandeng dan menandatangani MoU dengan Pos Badan Hukum atau POSBAKUM yakni Lembaga Bantuan Hukum IMPARCIAL.
Posbakum ini disiapkan untuk warga masyarakat secara umum yang membutuhkan bantuan pelayanan Hukum di Pengadilan seperti Pengajuan Permohonan Penetapan Hukum, Pengajuan Gugatan dan Menyiapkan Lawyer/Pengacara Gratis/Tidak Dipungut Biaya.
Layanan Posbakum yang ada di kantor Pengadilan ini bisa langsung diakses oleh masyarakat tanpa dipungut biaya. Warga masyarakat yang memerlukan bantuan advokasi hukum atau konsultasi hukum tinggal datang saja ke kantor Pengadilan dan Posbakum Imparcial telah menyiapkan Petugas Administratif yang siap melayani masyarakat seperti, Konsultasi Hukum maupun menyiapkan para Pengacara guna pendampingan dan pembelaan hukum di persidangan untuk perkara Pidana maupun Perdata tanpa dipungut biaya atau Gratis.
Lembaga Bantuan Hukum Imparcial ini merupakan satu satunya LBH yang pada Tahun 2022 ini mendapatkan Rekomendasi dan Bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Selain itu di acara yang sama pada Rabu,11 Januari 2022 kemarin juga dilakukan penandatangan kerjasama atau MOU dengan RRI untuk publikasi dan sosialisasi program program kerja Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. (Jhon)