SURABAYA, NEWSWEEK - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
Anton Delianto, menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersangka
Etik Purwidiati Binti Edi Sumaryoto melalui mekanisme restorative
justice. Penghentian perkara tersebut terjadi setelah tersangka Etik
Purwidiati dengan korban Indah Dewi Prasetyo sepakat berdamai untuk
tidak melanjutkan perkara tersebut.
“Hari ini
dilaksanakan penyerahan dan penandatanganan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKKP) dalam rangka penghentian perkara berdasarakan sistim
keadilan restoratif atas nama Etik Purwidiati Binti Edi Sumaryoto, buruh
cuci asal jalan Kampung Malang Kulon 1/8 Surabaya,” kata Kajari
Surabaya Anton Delianto didampingi Kasipidum Fariman Isandi.Siregar dan
Kasintel Khristiya Lutfiasandhi dalam pers rilis. Kamis (13/01/2022).
Sambung
Kajari Surabaya, dasar hukum pihaknya melaksanakan penghentian perkara
ini adalah UU RI No. 11 tahun 2021 tentang perubahan UU RI No. 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 14 KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung RI
No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif, dimana dalam faktanya, antara korban dan tersangka
bertetangga (selisih dua rumah).
“Tindakan yang
dilakukan tersangka merupakan emosi sesaat, kondisi ekonomi tersangka
juga kurang mampu. Tersangka bekerja sebagai tukang cuci rumah tangga
yang berpenghasilan hanya Rp. 30.000 per har, i sedangkan suaminya
bekerja sebagai kuli bangunan berpenghasilan Rp. 70.000 dan menghidupi 2
orang anak,” sambungnya.
Sementara Kasipidum
Fariman Isandi Siregar menjelaskan tanggal 12 Agustus 2021 lalu sekitar
pukul 15.00 WIB di Jl. Kampung Malang Kulon I No. 8 Surabaya, tersangka
Etik Purwidiati memukul dengan tangan kosong ke arah kepala dan wajah
serta pipi korban Indah Dewi Prasetyo sebanyak 5 kali. Tersangka Etik
Purwidiati juga mendorongnya korban ke tembok hingga kepala korban
mengalami luka-luka.
Pemicunya
lanjut Fariman, adalah adanya perkataan tidak pantas yang diucapkan oleh
tersangka Etik Purwidiati kepada anak korban Indah Dewi Prasetyo. “Setelah
mendengar laporan anaknya, korban pun mendatangi rumah tersangka yang
hanya berjarak 2 rumah dari rumahnya dengan maksud untuk mengkonfirmasi
maksud dan tujuan tersangka mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap
anaknya tersebut,” lanjutnya.
Tidak
terima sambung Fariman, akhirnya korban melaporkan kejadian
penganiayaan tersebut ke Polsek Tegalsari Surabaya dengan sangkaan Pasal
351 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 2,8 tahun
penjara.
Mendapati fakta seperti itu, tandas
Fariman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Anggraini
mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban pada 3 Januari
2022. “Ternyata, kedua belah pihak menyetujui
proses perdamaian dan sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dan
saling memaafkan serta ditindaklanjuti dengan penandatanganan SKPP pada
hari ini,” tandasnya. (Ban)