MADIUN - Dalam rangka memberikan bantuan hukum ( Pendampingan oleh Pengacara ) tanpa dipungut biaya alias Gratis, khususnya bagi warga masyarakat kurang mampu yang menjadi korban Narkoba dan tersandung perkara Hukum serta sebagai bentuk Sinergitas untuk ikut serta membasmi penyalahgunaan narkoba sesuai program Pemerintah , Posbankum Sat Narkoba Polres Madiun menggandeng kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Imparcial Madiun. MoU tersebut ditandatangani pada Selasa,25 Januari 2022 kemarin oleh Posbankum Sat Narkoba dengan LBH Imparcial di Polres Madiun . Penandatanganan Mou tersebut dihadiri langsung oleh Ketua LBH Imparcial Madiun Sigit Haryo Wibowo SH dan Dewan Pengawas LBH Imparcial Madiun Bambang Eko Nugroho SH MH.
Ketua LBH Imparcial Madiun Sigit Haryo Wibowo SH saat diwawancarai oleh wartawan media ini mengatakan bahwa kerjasama tersebut merupakan komitmen bersama untuk memberikan pelayanan pendampingan oleh Pengacara tanpa dipungut biaya alias Gratis terkait hak hak Hukum khususnya bagi warga masyarakat kurang mampu yang menjadi korban Narkoba atau yang tersandung perkara Hukum di Kepolisian. Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Imparcial Madiun yang menaungi sejumlah Pengacara atau Advokat ini akan memberikan layanan pendampingan terhadap korban Narkoba yang sedang menghadapi perkara Hukum mulai dari proses penyidikan di Polres Madiun hingga proses hukum di Pengadilan.
" LBH Imparcial siap memberikan layanan pendampingan oleh Pengacara tanpa dipungut biaya alias Gratis bagi Korban Narkoba yang sedang menghadapi perkara Hukum mulai penyidikan di Polres Madiun hingga proses Hukum di Pengadilan secara Gratis atau tidak dipungut biaya ", Kata Sigit Haryo Wibowo SH yang juga merupakan seorang Lawyer atau Pengacara yang selama ini konsen dan aktif memberikan layanan pendampingan dan pembelaan hukum dalam perkara perkara hukum di Pengadilan.
Lebih lanjut dikatakan oleh Sigit Haryo Wibowo SH bahwa pada prinsipnya setiap orang memiliki hak hak hukum yang dilindungi oleh Negara . Tak terkecuali bagi Korban Narkoba yang sedang menghadapi perkara Hukum terkait perkara Narkoba. Lebih lebih korban Narkoba tersebut secara ekonomi tergolong sebagai warga masyarakat kurang mampu dan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan oleh Pengacara atau Advokat secara Gratis dalam proses hukum mulai dari Kepolisian hingga Pengadilan. LBH Imparcial Madiun yang menaungi sejumlah Pengacara atau Advokat ini berkomitmen untuk melaksanakan tugasnya secara Profesional sesuai Tugas Pokok dan Fungsinya ( Tupoksi ) sebagai Lembaga Bantuan Hukum untuk masyarakat khususnya bagi warga masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu. (Jhon)