Surabaya, Newswee - Tertangkapnya hakim Itong Isnaeni Hidayat
beserta seorang pengacara Handro Kasiono dan seorang pengacara Muhammad
Hamdan terus menguak fakta atas polemik yang terjadi di PT Soyu Giri
Primedika (SGP). Tudingan-tudingan yang dituangkan pemohon Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid selaku direktur utama dan direktur di SGP dibantah keras oleh Termohon.
Adalah Billy Handiwiyanto dan Michael Harianto selaku kuasa hukum Termohon Muhammad
S dan Yudi H O. Billy merasa kaget dengan pernyataan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa permohonan pembubaran PT SGP akan
dikabulkan hakim Itong.
“ Saya kaget ketika
membaca pernyataan di beberapa media bahwa hakim Itong akan mengabulkan
permohonan dari pihak pemohon, karena secara aturan manapun tak ada
celah yang mendukung pembubaran PT SGP sebagaimana yang dimohonkan
pemohon,” ujar Billy dalam pers releasenya, Kamis (27/1/2022).
Fakta
hukum lain yang diungkap Billy antara lain akta jual beli saham nomor 9
tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Syaiful Rachman,
S.H di Surabaya, menyebut Ahmad Prihantoyo sebagai Pemohon I telah
menjual semua sahamnya yang berjumlah 6.250 lembar kepada dokter Yudi
Her Oktaviono, sebagai Termohon II dalam perkara ini, seharga Rp6,25
miliar dan telah dibayar secara tunai.
Fakta
hukum lainnya, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomoro AHU.AH.01.03-0008331, perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT SGP Tanggal 8
Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT SGP telah
mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.
Billy
juga keberatan terkait dalil permohonan para pemohon yang menyatakan
para pemohon tidak menyetorkan modal ke dalam perseroan.
“
Faktanya dalam berita Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2017 PT
SGP tanggal 28 Desember 2017 para pemohon dan para termohon sepakat
mengakui adanya setoran awal dari para termohon masing-masing sebesar Rp
9.375.000.000 sebagai setoran modal para Termohon sebesar Rp
18.750.000. Bagaimana bisa klien kami disebut tidak pernah menyetorkan
modal,” ungkap Billy.
Ditambahkan Billy, yang
perlu diketahui oleh publik adalah para pemohon bukanlah sebagai
pemegang saham di PT SGP. Kedudukan para termohon hanyalah Direktur
Utama dan Direktur.
“ Kalau kita mengacu pada
undang-undang PT, jelas diatur bahwa para pemohon bukanlah pihak yang
berhak dan tidak mempunyai kapasitas serta kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pembubaran perseroan,” ujar Billy.
Ditambahkan
Billy, bahwa dalam permohonan yang diajukan pemohon juga tidak terdapat
adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS luar biasa yang
dilakukan PT SGP yang mengambil keputusan dalam hal pembubaran
perseroan.
“ Dengan kata lain permohonan
pembubaran PT SGP yang diajukan para pemohon adalah tidak berdasarkan
RUPS atau RUPS luar biasa. Maka sangat tidak masuk akal apabila hakim
(sesuai rilis KPK) akan mengbulkan permohonan ini. Jelas permohonan para
pemohon tidak berdasarkan hukum,” ujar Billy.
Billy
juga mempertanyakan permohonan yang diajukan pemohon yang ternyata di
dalam permohonan mengandung sengketa (perkara kontentiosa) yang mestinya
harus diperiska dan diadili melalui gugatan perdata yang merupakan
kompetensi dan wewenang dari peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya.
“ Hal itu sejalan dengan
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomer 951 K/Pdt/2008 bahwa perkara
kontentiosa karena menyngkut kepentingan beberapa pihak sehingga tidak
bisa melalui penetapan namun harus melalui gugatan. Nah yang diajukan
pemohon ini judulnya permohonan tapi isinya gugatan, ini kan jelas
menyesatkan,” ujar Billy.
Karena pertimbangan
itulah lanjut Billy, pihaknya memohonkan agar perkara ini diperiksa
kembali karena dari awal sudah ada kesalahan prosedur. Alangkah tidak
elok lanjut Billy, apabila permohonan yang diajukan para pemohon ini
dikabulkan karena selain pemohon tidak memiliki kompetensi, permohonan
yang diajukan juga tidak berdasarkan hukum. “
Kami menjadi sangat miris apabila permohonan ini nanti tidak dilalukan
pergantian hakim dan agenda sidang tetap dilanjutkan dengan putusan, “
tegasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantas
Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut,
mereka adalah AP selaku Direktur Utama di PT SGP, selain itu juga ada
pengacara dari AP yakni HK dan sekretarisnya D. Lembaga anti rasuah
tersebut juga terut diamankan hakim IIS serta Panitera Pengganti (PP) H.
Dari kelima orang ini, tiga yang sudah resmi ditetapkan tersangka,
mereka adalah HK, IIH dan H.
Dalam pers
release yang disampaikan KPK disebutkan jika pengacara HK melakukan suap
pada Hakim IIH melalui Panitera P dengan janji permohoanan pembubaran
PT SGP dikabulkan. Dalam OTT tersebut diamankan uang Rp 140 juta, uang
tersebut merupakan deal awal dari total yang harus disiapkan yakni Rp
1,3 miliar sampai perkara ke Mahkamah Agung. (Ban)