Surabaya- Hasil asesmen sebagai dasar penempatan pejabat baru dilingkungan Pemkot Surabaya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habibah menyayangkan, karena tidak di sampaikan ke publik terutama di Komisi A.
"Kami minta hasil asesmen itu diberikan, sehingga kami bisa mengukur dan bisa melihat. Karena ini merupakan upaya untuk mempertanggungjawabkan ke publik karena anggaran yang digunakan adalah anggaran publik," kata Habibah, Rabu (12/01/2022).
Menurut Habibah, kalau hasil asesmen tersebut disampaikan terbuka oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya, pihaknya bisa melakukan fungsi kontrol, dan memberikan masukan, sehingga kerja pejabat baru nantinya, lebih maksimal melayani OPD yang ada.
Ia mengkhawatirkan, dengan tidak terbukanya hasil asesmen pejabat baru dilingkungan pemkot Surabaya tersebut membuat kerja OPD tidak efektif.
"Misalnya di kelurahan dan kecamatan, misinya wali kota itu ingin semua kelurahan dan kecamatan semua persoalan selesai ditingkat bawah. Sehingga masyarakat tidak jauh-jauh harus ke dinas atau ke pemkot. Ketika yang ditaruh tidak sesuai dengan assesment atau kemampuan mereka. Justru nanti menghambat, sehingga tidak malah membantu mengoptimalkan tugas ditempat yang baru," jelasnya.
Dia menggaris bawahi, kalau penempatan pejabat baru, merupakan hak prerogatif Wali Kota Surabaya. "Semua itu kebijakan kepala daerah. Cuma kita Komisi A sebagai fungsi kontrol, fungsi bugeting bisa memberikan masukan. Sangat disayangkan, Pemkot tidak memberikan hasil assesment," tandasnya.
Habibah juga menyoroti rekrutment tenaga out sourching di lingkungan Pemkot Surabaya. "Harusnya rekrutment itu satu pintu di BKD. Kemudian masing-masing dinas menyampaikan ke BKD kebutuhannya, sehingga out sourching yang ada itu tepat guna dan tepat sasaran. Bukan seperti sekarang lamaran ke Bagian Umum pakai MBR. Banyak yang bukan MBR tapi punya kemampuan tidak bisa masuk," tambahnya. ( Adv/ Ham)