Oleh : Robert Mantinia SH, MH |
Surabaya, Newsweek - Kita apresiasi terhadap adanya berita penangkapan oleh KPK terhadap
Oknum penegak hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa kita harus
berkaca untuk kedepannya harus lebih baik dari sebelumnya dalam hal
menerapkan prosedur hukum baik dalam hukum pidana maupun perdata di
persidangan tetap kembali harus memenuhi fakta persidangan baik secara
pembuktian Materiil ataupun keterangan saksi fakta.
Jadi
jangan hanya Slogan saja terhadap WBK atau Wilayah Bebas Korupsi jadi
harus diterapkan kedepannya khususnya bagi masyarakat bawah yang tidak
mempunyai uang namun mempunyai fakta hukum ataupun bukti yang kuat juga
harus dapat merasakan rasa keadilan sehingga jauh dari pandangan bahwa
hukum hanya dapat dirasakan oleh oknum masyarakat yang berduit ataupun
oknum masyarakat yang berkuasa.
Ataupun sering
di ucapkan masyarakat kecil yang merasa tidak puas bahwasanya penegakan
hukum sering tajam ke bawah namun tumpul keatas. Sehingga bagi pencari
keadilan di Pengadilan negeri Surabaya dapat mendapatkan keadilan tidak dibelokkan seenaknya oleh oknum penegak hukum lainnya karena mereka
pencari keadilan adalah masyarakat kecil juga punya hak secara hukum
secara Undang Undang mendapatkan hak Equal Before The Law (Sejajar
dihadapan hukum).
Maka dengan tertangkapnya
oknum hakim supaya ketua Pengadilan negeri Surabaya, ketua Pengadilan
tinggi Surabaya dan ketua mahkamah agung memberi Apresiasi mendukung
untuk penegakan hukum ini sehingga kalau memang salah maka katakan salah
dan bila benar maka katakan benar, sehingga adanya slogan WBK untuk
kedepannya dapat diterapkan dengan cara berubah menjadi lebih baik lagi
sehingga penegakan hukum kita ada dan dapat dirasakan oleh masyarakat
dari semua golongan termasuk rakyat kecil.
Berbicara tentang perubahan maka dengan cara tahap demi tahap
juga sedikit demi sedikit dengan pengawasan ketua Pengadilan Negeri
yang sudah baik menjadi lebih baik lagi sehingga setiap persidangan baik
perdata maupun pidana yang di periksa akan selalu berdasarkan fakta
hukum dan fakta persidangan sehingga masyarakat merasa puas dan merasa
obyektif berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya karena pada dasarnya
Hakim terikat sumpah dalam melakukan putusan selalu berpegang pada :
1. Fakta hukum
2. Fakta persidangan
3.Hati Nurani.
Sehingga bilamana perlu untuk konsisten sehingga fakta persidangan yang terungkap tidak dapat diabaikan oleh para penegak hukum
perlu dipikirkan adanya semacam pengawasan langsung dari komisi
yudisial mahkamah agung atau pengawasan hakim tinggi pengawas dengan
menggunakan bantuan teknologi (seperti halnya teknologi produk ECourt
Mahkamah Agung yang sukses memangkas kelemahan administrasi hukum di
Pengadilan negeri sebelumnya).
Sehingga
Dokumentasi hukum proses pemeriksaan persidangan yang sebelumnya hanya
berdasarkan catatan yang dibuat oleh panitera perlu dipertimbangkan
selalu akan dilakukan rekaman video (Gambar suara) berisi tentang
jalannya persidangan dimana hakim , jaksa ataupun pengacara dalam
melakukan pemeriksaan perkara sehingga fakta persidangan diharapkan pada
tingkat pertama, banding ataupun kasasi selamanya tidak dapat
dibelokkan oleh oknum penegak hukum siapapun yang mempunyai kepentingan
mengintervensi sehingga putusan tidak sesuai fakta persidangan sangat
sulit dilakukan karena jejak digital pembuktian fakta terungkap
persidangan jelas dapat dilihat kapanpun baik oleh hakim tinggi maupun
hakim agung.
Sehingga adanya Dokumentasi hukum
yang baru ini mendorong semakin jauh atas dugaan masyarakat bahwa siapa
yang lebih dulu yang banyak uang atau melobi itu yang akan memenangkan
persidangan sehingga dengan setelah adanya penangkapan oleh KPK
diharapkan tidak ada pengulangan dilakukan oleh oknum oknum penegak
hukum yang lain.
Perlu diketahui penggunaan
teknologi sebelumnya seperti ECourt peradilan telah sukses mendukung
program pelaksanaan azas peradilan Cepat, murah dan efisien jadi
semestinya terhadap sebuah putusan yang dialami oleh Pencari keadilan
yaitu masyarakat jangan sampai ada dugaan pelanggaran azas peradilan
cepat yaitu menunda nunda waktu putusan oleh oknum tersebut untuk digunakan tujuan lain.
Walaupun
terdapat oknum hakim di Pengadilan negeri Surabaya yang telah
tertangkap KPK untungnya Mayoritas hakim Pengadilan negeri Surabaya
adalah hakim yang jujur dan bersih bersama menginginkan penegakan hukum
dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga hukum menjadi berwibawa dan
sekaligus menjadikan hukum sebagai panglima di negara Indonesia ini
khususnya di Surabaya jawa Timur dengan didukung mayoritas penegak hukum
lainnya dan demi kepastian hukum bagi para pencari keadilan yaitu masyarakat dari semua golongan dengan pengawalan transparansi media yang menjalankan fungsinya sebagai alat pengawasan penegakan hukum di Indonesia. (Ban)