Kita Apresiasi KPK Menangkap Oknum Hakim di PN Surabaya Untuk Penegakan Hukum

Oleh : Robert Mantinia SH, MH

Surabaya, Newsweek - Kita apresiasi terhadap adanya berita penangkapan oleh KPK terhadap Oknum penegak hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa kita harus berkaca untuk kedepannya harus lebih baik dari sebelumnya dalam hal menerapkan prosedur hukum baik dalam hukum pidana maupun perdata di persidangan tetap kembali harus memenuhi fakta persidangan baik secara pembuktian Materiil ataupun keterangan saksi fakta.

Jadi jangan hanya Slogan saja terhadap WBK atau Wilayah Bebas Korupsi jadi harus diterapkan kedepannya khususnya bagi masyarakat bawah yang tidak mempunyai uang namun mempunyai fakta hukum ataupun bukti yang kuat juga harus dapat merasakan rasa keadilan sehingga jauh dari pandangan bahwa hukum hanya dapat dirasakan oleh oknum masyarakat yang berduit ataupun oknum masyarakat yang berkuasa.

Ataupun sering di ucapkan masyarakat kecil yang merasa tidak puas bahwasanya penegakan hukum sering tajam ke bawah namun tumpul keatas. Sehingga bagi pencari keadilan di Pengadilan negeri Surabaya dapat mendapatkan keadilan tidak dibelokkan seenaknya oleh oknum penegak hukum lainnya karena mereka pencari keadilan adalah masyarakat kecil juga punya hak secara hukum secara Undang Undang mendapatkan hak Equal Before The Law (Sejajar dihadapan hukum). 

Maka dengan tertangkapnya oknum hakim supaya ketua Pengadilan negeri Surabaya, ketua Pengadilan tinggi Surabaya dan ketua mahkamah agung memberi Apresiasi mendukung untuk penegakan hukum ini sehingga kalau memang salah maka katakan salah dan bila benar maka katakan benar, sehingga adanya slogan WBK untuk kedepannya dapat diterapkan dengan cara berubah menjadi lebih baik lagi sehingga penegakan hukum kita ada dan dapat dirasakan oleh masyarakat dari semua golongan termasuk rakyat kecil.

Berbicara tentang perubahan maka dengan cara tahap demi tahap juga sedikit demi sedikit dengan pengawasan ketua Pengadilan Negeri yang sudah baik menjadi lebih baik lagi sehingga setiap persidangan baik perdata maupun pidana yang di periksa akan selalu berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan sehingga masyarakat merasa puas dan merasa obyektif berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya karena pada dasarnya Hakim terikat sumpah dalam melakukan putusan selalu berpegang pada :
 
1. Fakta hukum 
2. Fakta persidangan 
3.Hati Nurani.

Sehingga bilamana perlu untuk konsisten sehingga fakta persidangan yang terungkap tidak dapat diabaikan oleh para penegak hukum perlu dipikirkan adanya semacam pengawasan langsung dari komisi yudisial mahkamah agung atau pengawasan hakim tinggi pengawas dengan menggunakan bantuan teknologi (seperti halnya teknologi produk ECourt Mahkamah Agung yang sukses memangkas kelemahan administrasi hukum di Pengadilan negeri sebelumnya).

Sehingga Dokumentasi hukum proses pemeriksaan persidangan yang sebelumnya hanya berdasarkan catatan yang dibuat oleh panitera perlu dipertimbangkan selalu akan dilakukan rekaman video (Gambar suara) berisi tentang jalannya persidangan dimana hakim , jaksa ataupun pengacara dalam melakukan pemeriksaan perkara sehingga fakta persidangan diharapkan pada tingkat pertama, banding ataupun kasasi selamanya tidak dapat dibelokkan oleh oknum penegak hukum siapapun yang mempunyai kepentingan mengintervensi sehingga putusan tidak sesuai fakta persidangan sangat sulit dilakukan karena jejak digital pembuktian fakta terungkap persidangan jelas dapat dilihat kapanpun baik oleh hakim tinggi maupun hakim agung. 

Sehingga adanya Dokumentasi hukum yang baru ini mendorong semakin jauh atas dugaan masyarakat bahwa siapa yang lebih dulu yang banyak uang atau melobi itu yang akan memenangkan persidangan sehingga dengan setelah adanya penangkapan oleh KPK diharapkan tidak ada pengulangan dilakukan oleh oknum oknum penegak hukum yang lain.

Perlu diketahui penggunaan teknologi sebelumnya seperti ECourt peradilan telah sukses mendukung program pelaksanaan azas peradilan Cepat, murah dan efisien jadi semestinya terhadap sebuah putusan yang dialami oleh Pencari keadilan yaitu masyarakat jangan sampai ada dugaan pelanggaran azas peradilan cepat yaitu menunda nunda waktu putusan oleh oknum tersebut untuk digunakan tujuan lain. 

Walaupun terdapat oknum hakim di Pengadilan negeri Surabaya yang telah tertangkap KPK untungnya Mayoritas hakim Pengadilan negeri Surabaya adalah hakim yang jujur dan bersih bersama menginginkan penegakan hukum dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga hukum menjadi berwibawa dan sekaligus menjadikan hukum sebagai panglima di negara Indonesia ini khususnya di Surabaya jawa Timur dengan didukung mayoritas penegak hukum lainnya dan demi kepastian hukum bagi para pencari keadilan yaitu masyarakat dari semua golongan dengan pengawalan transparansi media yang menjalankan fungsinya sebagai alat pengawasan penegakan hukum di Indonesia. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement