PROBOLINGGO - Upaya Ketua LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) H Lutfi Hamid untuk mengungkap secara detail oknum mafia tanah di BPN kabupaten Probolinggo dibuktikan dalam Audensi dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kemarin, senin 3 Januari 2022.
Lutfi
dengan tegas menyampaikan kekecewaan terhadap kepala BPN kabupaten
Probolinggo atas pengajuan pengaduan tanah miliknya yang sudah
bersertifikat namun muncul sertifikat baru atas nama orang lain. "Akan
tetapi pengaduan saya tidak digubris oleh BPN dan akhirnya kami mengadu
ke DPRD untuk beraudensi yang melibatkan BPN."Ujarnya.
Kenyataan
ini terungkap ketika Ketua komisi I DPRD kabupaten Probolinggo, Didik
Wahidi saat memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) anatara LSM AMPP
sebagai pemohon serta Kepala Dinas Pertanahan Nasional kabupaten
Probolinggo,berkaitan Tanah milik H.Lutfi yang berada di Desa Wonokerto
kecamatan Sukapura yang diperolehnya melalui pembelian yang disertai
sertifikat atas nama Mistiani atau Muntolip. Ironisnya ketika tanah
tersebut akan diproses balik nama, ternyata tanah yang di belinya sudah
terbit sertifikat atas nama Anggara putra Kuryanto.
Rapat
dengar pendapat itu sendiri dihadiri Pihak BPN,Kepolisian,Kejaksaan
pihak mantan kepala desa Wonokerto serta mereka yang telibat dalam
proses penertbitan sertifikat PTSL serta dari pihak kecamatan Sukapura.
Dalam RDP ini, secara khusus membahas tentang munculnya sertifikat ganda
dalam satu bidang tanah yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten
Probolinggo.
H.Lutfi Hamid ketua LSM AMPP yang
didampingi Kuasa Hukumnya Kikis Mukisa S.Pd, SH, MH adalah pihak yang
merasa paling dirugikan, bahkan Lutfi menuding ditubuh BPN kabupaten
Probolinggo telah bercokol Mafia Tanah yang disinyalir dilakukan oleh
oknum petugas BPN yang bekerja sama dengan oknum perangkat desa
Wonokrto. Bahkan ketua LSM AMPP ini berani tunjuk hidung Agiel, oknum
petugas BPN yang memvalidasi data permohonan untuk di proses terbit
sertifikat PTSL bekerja sama dengan Oknum perangkat Desa dengan
menerima suap uang sebesar sepuluh juta dari pemohon sertifikat PTSL
atas nama Anggara puta kuryanto.
Pernyataan ketua
LSM AMPP kurang mendapat respon baik dari Heri, Mantan Kades Wonokerto
maupun dari Zaenal Arifin yang hadir mewakili Ir Budi Doyo kepala BPN,
Bahkan Heri berkilah di hadapan RDP bahwa dirinya tidak terlibat dalam
pemrosesan terbitnya sertifikat melalui PTSL atas nama Anggara Putra
kuryanto,
Sementara Kepala BPN Ir Budi Doyo yang
diwakili Zaenal Arifin menyampaikan permohonan maaf atas carut marutnya
atas terbitnya sertifikat ganda dalam satu bidang di desa Wonokerto
kecamatan Sukapura, Untuk itu pihaknya telah melakukan memblokiran
sertifikat atas nama Anggara putra kuryanto karena pihak BPN merasa
sertifikat tersebut overload .
Dihadapan ketua
Komisi I DPRD dalam RPD, pihak BPN berjanji akan membatalkan sertfikat
atasn ama Anggara Putra kuryanto dan akan mengembalikan keatas nama
Mistiani atau Muntolip atau ahli warisnya ,dan bila sudah atas nama
pemilik pertama maka sertifikat tersebut akan di pecah kepemilik tanah
atas nama Santoso warga Jakarta dan H Lutfi.
Lebih
lanjut Zaenal Arifin menjelaskan proses pembatalan ini memang tidak
mudah dan membutuhkan prosedural yang panjang dan membutuhkan waktu,
namun pihaknya akan menempuh jalan yang paling mudah dan waktu yang
singkat janjinnya. Ketika ketua sidang RDP menanyakan waktunya, Zaenal
kembali sambil meminta maaf tentang waktu yang belum bisa menjanjikan
"Hanya kami berjanji secepatnya." Ujarnya.
Ditempat
yang sama, H.Lutfi ketua LSM AMPP didampingi pengacaranya Kikis Mukisah
menanggapi hasil RDP merasa tidak puas atas hasil yang dicapai hari ini
karena RDP tidak menyentuh apa yang kami persoalkan substansinya
berkaitan suap menyuap dalam pemprosesan sertifikat Program PTSL serta
janji waktu penyelesaan Balik nama sertifikat ke pemilik pertama
,semuanya waktunya tidak jelas ,untuk itu pihaknya akan mengawal kasus
ini dengan upaya melaporkan kasus suap menyuapnya ke pihak kepolisian.
"Terkait penerbitan sertifikat oleh BPN ini, sudah selayaknya diteliti
dengan benar terlebih adanya indikasi suap menyuap dalam penerbitan
dokumen tanah tersebut."kata Kikis.
Hal yang
cukup keras diungkapkan H Lutfi Hamid, menurutnya bila waktu
penyelesaian peralihan sertifikat menjadi molor maka pihaknya tidak
segan- segan menurunkan masa untuk berunjuk rasa besar besaran di kantor
BPN. (Suh)