Kejati Jatim Ajukan Penghentian Perkara ke Jampidum Terkait Pemukulan Suami Terhadap Isteri


Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang mengajukan penghentian penuntutan perkara pemukulan yang dilakukan seorang suami terhadap isteri yang terjadi di Bojonegoro. Saat ini kasus tersebut diajukan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung secara restorative justice.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jatim Mochammad Dofir saat melakukan analisis dan evaluasi (anev) bersama awak media yang dilakukan di gedung Kejati Jatim, Jumat (31/12/2021).

Dijelaskan Dofir, selama kurun waktu satu tahun ini ada 10 perkara yang diselesaikan melalui restortif justice. Dari 10 perkara tersebut diantaranya adalah terjadi di Bojonegoro.

“ Jadi kasus ini mirip dengan kasusnya Valencya, cuma ini yang melakukan pemukulan sang suami karena ditegur sang isteri sebab sang suami ini kerap mabuk,” ujar Dofir.

Ditambahkan Dofir, peristiwa itu berawal dari sang suami yang bekerja sebagai penjual nasi goreng pulang dalam keadaan mabuk. Sang isteri kemudian menegur suaminya, tak terima ditegur sang suami kemudian memukul sang isteri dengan gagang pisau. Akibatnya, sang isteri mengalami luka di pelipisnya.

Sang isteri lanjut Dofir kemudian lapor ke polisi dan sang suami ditetapkan menjadi tersangka. Saat ditingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan. Kemudian oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro dilakukan penahanan.

“ Saat ditahan inilah akhirnya isterinya baru merasa kehilangan karena memang sang suami ini tulang punggung keluarga. Akhirnya sang isteri ini meminta agar suaminya dikeluarkan,” ujarnya.

Akhirnya lanjut Dofir, Kejaksaan Bojonegoro mengajukan ke Kejati Jatim untuk dilakukan restorative justice. Kejati Jatim kemudian mengajukan ke Jampidum, dan saat ini masih menunggu apakah disetujui atau tidak. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement