Surabaya, Newsweek - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) atas nama tersangka Lim Victory Halim dan Annie Halim dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Jum'at (21/1/2022). pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kejari Surabaya dikarenakan locus delicti atau kejadian perkara masuk di wilayah hukum Kejari Surabaya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, SH., MH. melalui Kasi
Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH mengatakan, tersangka Lim
Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT.
Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan
menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra
Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun
kepada masyarakat.
Dengan
strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang
tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama
dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi. Namun sejak bulan
September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah
dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
Sebanyak
6 (enam) orang korban investasi berusaha menemui kedua tersangka dan
meminta uangnya dikembalikan. Untuk mengganti kerugian korban tersebut,
tersangka Lim Victiry Halim meminta tersangka Annie Halim untuk
menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan
Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun PPJB tersebut tidak
bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera
dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.
"Akibat
perbuatan kedua tersangka, 6 (enam) korban investasi MTN PT. Bumi Citra
Pratama tersebut mengalami kerugian sebesar 11,1 milyar rupiah,"ungkap
Kajari Anton, Jum'at (21/1/2022).
Kajari
Surabaya menambahkan tersangka Lim Victory Halim dan tersangka Annie
Halim diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan menghimpun dana
dari masyarakat tanpa ijin Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 379A
KUHP dan/atau Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Ban)