Surabaya, Newsweek - Tak lebih dari 2 bulan melakukan
penyelidikan dan penyidikan, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari
Tanjung Perak akhirnya menetapkan empat orang tersangka di kasus dugaan
korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr
Surabaya. Mereka adalah EK selaku debitur, AR selaku Marketing, NH dan IS selaku Surveyor.
"Modusnya
adalah menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar. dalam permohonan
KPR nya, tersangka EK dibantu oleh tersangka AR, NH dan IS, sehingga
permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar 3,5 miliar rupiah,"
kata Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, SH, MH didampingi Kasi
Intelijen, I Putu Arya Wibisana, SH, MH dan Kasi Pidsus, M Ali Riza, SH,
MH saat menggelar press rilis di Aula Kejari Tanjung Perak, Selasa
(11/1).
Setelah permohonannya dicairkan pada 28
Juni 2018, ungkap Kasna sapaan akrab Kajari Tanjung Perak, tersangka
EK sama sekali tidak melakukan pembayaran. "Kreditnya
macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK), yang
menyebabkan kerugian negara sebesar 3,5 miliar rupiah," ungkapnya.
Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik juga melakukan penahanan terhadap empat tersangka. "Hari
ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini
merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis tanggal 6
Januari 2021 atas tersangka NH dan IS," terangnya.
"Penahanan
kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan
barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama," sambung Kajari Kasna.
Oleh
penyidik yang terdiri dari M. Ali Riza, M Fadil, SH dan Ni Putu Eka,
keempat tersangka kredit macet ini disangkakan dengan pasal berlapis.
Yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU No
20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 Juncto UU
No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)