MSA ( korban ) |
MADIUN - Memprihatinkan, masih saja terjadi kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau KDRT . Berawal dari seorang suami yang merasa takut karena barang dagangannya (spare part bekas) dikomplaine oleh pembeli karena tidak bisa dipakai, suami dengan inisial AR yang tinggal bersama istrinya inisial MSA di Desa Kincang wetan Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun ini bertengkar hebat dan berakhir dengan dipukulnya sang istri pakai remote tv mengenai pelipisnya sampai bocor dan berdarah. Tak terima atas perlakuan suaminya, sang istri yang berinisial MSA tersebut akhirnya melapor ke Polres Madiun Kota.
Seperti yang disampaikan oleh Kuasa Hukum MSA yakni Suryajioso SH dan wawancara langsung wartawan media ini dengan MSA via telepon, diceritakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi dirumah mereka di Desa Kincang wetan, Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun pada 26 Oktober 2021 yang lalu. Menurut MSA bahwa dirinya telah menikah dengan Suaminya (AR) kurang lebih sudah lima tahun lebih. Dari pernikahan itu mereka telah dikaruniai seorang anak laki laki yang telah berumur sekitar lima tahun. Diceritakan oleh MSA bahwa selama ini diakuinya sudah sering cekcok dengan suaminya. Hal hal sepele sering menjadi pemicu pertengkaran keduanya dan menurutnya ditambah lagi dengan seringnya sang mertua intervensi disetiap urusan rumah tangganya.
Pengacara Suryajiyoso SH. |
Menurut MSA bahwa sebelum kejadian penganiayaan terhadap dirinya hingga pelipisnya berdarah tersebut terjadi, oleh suaminya dia diminta untuk mengganti nomor telepon. MSA mengatakan lebih lanjut bahwa permintaan suaminya tersebut dipicu karena suaminya merasa takut jika orang yang membeli dagangan barang bekas dan komplin barangnya tidak bisa dipakai itu , bakal menelpon lagi melalui nomor telepon istrinya. Sementara MSA berusaha memberi saran agar suaminya berterus terang saja jika orang yang membeli dagangan barang bekas tersebut akan menelpon lagi dan dihadapi saja. Tapi hal tersebut menurut MSA justru membuat suaminya emosi dan marah hingga memukulnya pakai remote tv sampai pelipisnya berdarah.
Usai kejadian tersebut, MSA mengaku langsung lapor kepada Ketua RT dan dirinya langsung pulang kerumah orang tuanya. Atas kejadian tersebut akhirnya MSA meminta Pendampingan Hukum kepada Pengacara Suryajioso SH yang berkantor di Manisrejo Kota Madiun dan melaporkan ulah suaminya tersebut ke Polisi dan sudah terbit Laporan Polisi dengan nomor LP . B/89/X/2021/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim Tgl 30 Oktober2021. dan saat ini proses hukumnya sudah berjalan dan dikenakan Pasal 44 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini terkait apakah perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, " belum pak,baru minggu depan akan dilimpahkan ", Kata Bram, Jaksa Kejari Mejayan kepada wartawan media ini . (Jhon)