Dianggap Tidak Profesional, Kuasa Hukum Ichsan Suadi Minta Kurator Pailit PT CGA Diganti

SURABAYA, NEWSWEEK - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan lain-lain antara Ichsan Suadi (penggugat) terhadap kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M Achsin (tergugat). Kamis (6/1).

Sidang lanjutan yang dihadiri debitor kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suadi dan kurator Nasrullah ini, berisikan rapat pergantian kurator kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA kepada hakim pengawas kepailitan PT CGA I Ketut Tirta.

Rapat permohonan pergantian kurator dan pembatalan lelang ini berlangsung panas dan penuh emosi dari pihak Ichsan Suadi dan kurator Nasrullah. Sempat juga terjadi pencabutan kuasa yang pernah diberikan Ichsan Suadi terhadap beberapa advokat sebelumnya.

"Sebagai hakim pengawas yang baru, kami hanya menerima usulan dari pihak debitor, Ichsan Suadi. Menampung sanggahan dari kurator Nasrullah untuk selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada ombudsman," kata hakim pengawas I Ketut Tirta.

Usai menerima keberatan dari pihak penggugat yakni Ichsan Suadi dan sanggahan dari pihak tergugat kurator Nasrullah. Hakim I Ketut Tirta selaku hakim pengawas kepailitan PT CGA yang baru, menggantikan hakim pengawas yang lama Anne Rosiane pun memutuskan menunda persidangan hingga menunggu jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.

Usai persidangan, O'od Chrisowo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan alasannya meminta pergantian kurator lantaran dianggap tidak profesional.

"Dia (kurator) sudah menjual semua aset dan hasil penjualannya tidak diketahui kemana. Itu bukan uang dia, itu uang merupakan buddle pailit menurut dia. Dimana rekeningnya, kan harus dalam rekening penampungan qq PT," katanya.

Tak hanya itu, O'od juga mempertanyakan terkait uang hasil dari lelang tersebut, mengingat aset yang dijadikan buddle pailitmerupakan aset pribadi atas nama kliennya 

"Yang perlu dipertanyakan, apakah uang itu sudah dibagikan. Aset yang dijual ini merupakan aset pribadi Ichsan Suadi yang dipaksa menjadi buddle apalagi BPD Jatim keluar dari PKPU dan Kepailitan, tapi semua aset-aset BPD Jatim dijual tanpa sepengetahuan mereka," terangnya.

"Karena tidak profesional dan tidak mau membagikan uangnya, maka kita minta kurator diganti. Aset-aset itu dijual lalu dibagikan nggak papa," tukasnya.

Sementara itu, kurator Nasrullah selaku pihak tergugat menyatakan menolak permintaan debitor, Ichsan Suadi, karena saham yang digadaikan 2019 di Bank BPD Kaltim telah dieksekusi oleh Bank BPD Kaltim. 

"Sebetulnya Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing lagi untuk membeli dan disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim, dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka," katanya saat dimintai tanggapan.

Yang kedua soal aset pribadi, Nasrullah menandaskan, semua aset pribadi dalam posisi menjadi hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ke tiga, baik Bank BPD Kaltim maupun di Bank penampung Pailit."Tidak ada satupun obyek atau sertifikat milik debitor yang ditangan kurator. Semuanya ada di Bank. Semuanya ada di Bank," tandasnya.

Yang ketiga lanjut Nasrullah, di Bank Kaltim ada uang Rp 120 miliar dan itu silahkan dikonfirmasi ke Bank BPD Kaltim. "Penjualan saham baru harus atas ijin hakim pengawas. Semua penetapan atas penjualan, semua penetapan atas penggantian debitor dapat dilakulakan melalui gugatan, bukan di mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat seperti ini," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement