SURABAYA, NEWSWEEK - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan gugatan lain-lain antara Ichsan Suadi (penggugat) terhadap kurator Nasrullah dan pengurus PKPU M Achsin (tergugat). Kamis (6/1).
Sidang lanjutan
yang dihadiri debitor kepailitan PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan
Suadi dan kurator Nasrullah ini, berisikan rapat pergantian kurator
kepailitan serta permintaan pembatalan lelang aset PT CGA kepada hakim
pengawas kepailitan PT CGA I Ketut Tirta.
Rapat
permohonan pergantian kurator dan pembatalan lelang ini berlangsung
panas dan penuh emosi dari pihak Ichsan Suadi dan kurator Nasrullah.
Sempat juga terjadi pencabutan kuasa yang pernah diberikan Ichsan Suadi
terhadap beberapa advokat sebelumnya.
"Sebagai
hakim pengawas yang baru, kami hanya menerima usulan dari pihak debitor,
Ichsan Suadi. Menampung sanggahan dari kurator Nasrullah untuk
selanjutnya usulan dan sanggahan tersebut akan kami teruskan kepada
ombudsman," kata hakim pengawas I Ketut Tirta.
Usai
menerima keberatan dari pihak penggugat yakni Ichsan Suadi dan
sanggahan dari pihak tergugat kurator Nasrullah. Hakim I Ketut Tirta
selaku hakim pengawas kepailitan PT CGA yang baru, menggantikan hakim
pengawas yang lama Anne Rosiane pun memutuskan menunda persidangan
hingga menunggu jawaban dari Ombudsman Republik Indonesia.
Usai
persidangan, O'od Chrisowo selaku kuasa hukum penggugat mengatakan
alasannya meminta pergantian kurator lantaran dianggap tidak
profesional.
"Dia (kurator) sudah menjual semua
aset dan hasil penjualannya tidak diketahui kemana. Itu bukan uang dia,
itu uang merupakan buddle pailit menurut dia. Dimana rekeningnya, kan
harus dalam rekening penampungan qq PT," katanya.
Tak
hanya itu, O'od juga mempertanyakan terkait uang hasil dari lelang
tersebut, mengingat aset yang dijadikan buddle pailitmerupakan aset
pribadi atas nama kliennya
"Yang perlu
dipertanyakan, apakah uang itu sudah dibagikan. Aset yang dijual ini
merupakan aset pribadi Ichsan Suadi yang dipaksa menjadi buddle apalagi
BPD Jatim keluar dari PKPU dan Kepailitan, tapi semua aset-aset BPD
Jatim dijual tanpa sepengetahuan mereka," terangnya.
"Karena
tidak profesional dan tidak mau membagikan uangnya, maka kita minta
kurator diganti. Aset-aset itu dijual lalu dibagikan nggak papa,"
tukasnya.
Sementara itu, kurator Nasrullah
selaku pihak tergugat menyatakan menolak permintaan debitor, Ichsan
Suadi, karena saham yang digadaikan 2019 di Bank BPD Kaltim telah
dieksekusi oleh Bank BPD Kaltim.
"Sebetulnya
Ichsan Suadi sudah tidak mempunyai legal standing lagi untuk membeli dan
disebut sebagai pemegang saham. Jadi yang menjual adalah BPD Kaltim,
dan bapak Ichsan Suadi bisa minta konfirmasinya kepada mereka," katanya
saat dimintai tanggapan.
Yang kedua soal aset
pribadi, Nasrullah menandaskan, semua aset pribadi dalam posisi menjadi
hak tanggungan yang dibebankan pada pihak ke tiga, baik Bank BPD Kaltim
maupun di Bank penampung Pailit."Tidak ada
satupun obyek atau sertifikat milik debitor yang ditangan kurator.
Semuanya ada di Bank. Semuanya ada di Bank," tandasnya.
Yang ketiga lanjut Nasrullah, di Bank Kaltim ada uang Rp 120 miliar dan itu silahkan dikonfirmasi ke Bank BPD Kaltim. "Penjualan
saham baru harus atas ijin hakim pengawas. Semua penetapan atas
penjualan, semua penetapan atas penggantian debitor dapat dilakulakan
melalui gugatan, bukan di mekanisme gugatan lain-lain atau melalui rapat
seperti ini," pungkasnya. (Ban)