‘Dianggap Melawan Hukum’ Shinhan Bank Cabang Madiun Digugat PMH Ke Pengadilan


MADIUN - Sunarto dan Suprapti, seorang pengusaha makanan di Kota Madiun, melalui Kuasa Hukumnya yakni Arief Purwanto & Partners melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Kota Madiun terhadap Bank Shinhan Indonesia, Cq. Shinhan Bank Cabang Madiun yang berkantor di jalan Dr.Soetomo Kota Madiun. 

Gugatan PMH tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Madiun dengan nomor perkara No.5/Pdt.G/2022/PN.Mad. Sunarto yang didampingi oleh Lawyernya yakni Arief Purwanto,SH MH CTA CLH kepada wartawan media ini menyatakan bahwa Gugatan PMH tersebut dilayangkan dengan alasan pihak Shinhan Bank Cabang Madiun secara ` sepihak ` akan melakukan Lelang obyek jaminan kredit miliknya terkait masalah pinjaman Sunarto ke Shinhan Bank Cabang Madiun. 

Kepada wartawan media ini, Sunarto yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Arief Purwanto,SH MH CTA CLH menuturkan bahwa pada tahun 2017 yang lalu dirinya mendapatkan kucuran pinjaman dari Shinhan Bank Cabang Madiun sebesar 2,4 Milyar. Pinjaman tersebut berupa Investasi sebesar 1,4 Milyar dan Rekening Koran sebesar 1 Milyar Rupiah. Dikatakan oleh Sunarto bahwa masa jatuh tempo kredit tersebut adalah 4 april 2024 nanti dan saat ini pihak Shinhan Bank Cabang Madiun telah mengajukan permohonan Lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek sengketa ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Madiun.  Lebih lanjut dikatakan oleh Sunarto bahwa awalnya angsuran pinjaman tersebut bisa diangsur dengan lancar, namun semenjak adanya pandemi covid 19 dirinya mengaku kesulitan jika harus mengangsur fuull dari nilai angsuran. 

" sebenarnya saya sudah berusaha tertib membayar angsuran meskipun tidak bisa full senilai angsuran karena terdampak pandemi covid 19 , dan saat ini saya bermaksud akan menjual aset saya yang lain dulu yang nilainya lebih besar untuk menutup hutang saya ", Kata Sunarto yang memiliki usaha Rumah Makan Padang di Kota Madiun. Ditambahkan oleh Sunarto bahwa menurutnya usaha Rumah Makan yang dikelolanya saat ini masih jalan dan buka tiap hari serta masih lancar.

Masih menurut Sunarto bahwa pada 21 Januari 2022 kemarin dirinya diminta untuk membayar sisa hutangnya 2 Milyar 250 juta , setelah dirinya mendapatkan Discount sebesar 620 juta lebih. Hal tersebut menurut Sunarto harus dibayar sebelum pihak Shinhan Bank Cabang Madiun berencana akan melelang obyek jaminan pada 26 Januari 2022 nanti. Sunarto mengaku tidak mampu jika saat ini harus membayar senilai itu. 

Sunarto juga mengaku kaget dan heran jika besaran hutang yang harus dia kembalikan menurutnya membengkak besar menjadi 2,8 Milyar. Sunarto mengaku keberatan jika pihak Bank berencana akan melelang obyek jaminan miliknya dan menurutnya bahwa dia masih beritikad baik untuk melunasi sisa pinjamannya, dan bermaksud akan menjual asetnya yang lain dulu yang nilainya diatas obyek jaminan yang akan dilelang oleh Shinhan Bank Cabang Madiun tersebut.

Selain Menggugat Shinhan Bank Cabang Madiun , Sunarto juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Madiun sebagai Turut Tergugat I dan Badan Pertanahan Nasional Kota Madiun sebagai Turut Tergugat II . Menurut Kuasa Hukum Sunarto, yakni Arief Purwanto SH MH CTA CLH ,bahwa sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis,27 Januari 2022 besok. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement