Wahyu Sesar TSN, SH : Undang Undang Cipta Kerja Peluang Bangkitnya Usahawan Kecil

Praktisi Hukum Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho,SH.

MADIUN - Dinamika dan peluang berusaha khususnya bagi UKM dan perorangan yang selama ini terproteksi oleh Regulasi yang berdampak pada sulitnya mengembangkan atau membesarkan sebuah usaha atau bisnis ekonomi, sepertinya bakal menjadi Mimpi yang menjadi kenyataan khususnya bagi pengusaha kecil atau perorangan. 

Lahirnya Undang - undang cipta kerja ( Omnibus Law ) yang digagas oleh Presiden Jokowi begitu menjadi perhatian banyak kalangan. Tak terkecuali bagi seorang Praktisi Hukum Wahyu Sesar Tri Sulistiyo, SH dari Kantor Hukum Nugraha Law Office, Advokat - Legal Consultant Madiun.

Dalam kesempatan wawancara dengan media ini , terkait Undang Undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ) yang saat ini tengah menjadi sorotan atau perhatian bagi banyak kalangan terutama dengan adanya Putusan dari Mahkamah Konstitusi atau MK beberapa waktu yang lalu, Praktisi Hukum Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho,SH menyampaikan pendapatnya kepada Media ini,berikut penjelasannya :

" Pada bulan lalu tepatnya di tgl 13 oktober 2021 saya diberikan kesempatan menjadi narasumber dalam acara bertajuk DPMPTSP Kota Madiun kolaborAksi dengan HIPMI. Saya selaku Kabid Hukum serta mewakili teman teman HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda) BPC Kota Madiun, yang dalam acara tersebut hadir juga dewan pembina yakni Bagus Panuntun dan juga perwakilan Dewan Kehormatan Yayat Prawiro Sumantri ", Kata Wahyu Sesar mengawali wawancara ini.

Hadirnya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) atau yang orang lain sering menyebutnya UU Sapu Jagat, dimana dalam 1 undang undang yang terdiri dari 11 Cluster, yang diantaranya adalah Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan Kemudahan Berusaha. Kedua hal itu menjadi pokok pembahasan saya dalam kesempatan hari itu. 

Didalam teori hukum perancangan Peraturan Per Undang Undangan dikenal asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori yang artinya Peraturan Per Undang Undangan yang baru mengesampingkan Peraturan Perundangan Undangan yang lama jika mengatur hal yang sama. Dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja ini berimplikasi dengan peraturan yang lama, serta merubah peraturan-peraturan sebelumnya.

Penyederhanaan Perizinan Berusaha serta Kemudahan Berusaha yang selanjutnya diatur dalam PP No. 5 tahun 2021, yang dimana perizinan berusaha didasarkan pada kategori resiko yang diantaranya (Resiko rendah, Resiko Menengah, dan Resiko Tinggi). Timbul pertanyaan lalu siapakah yang menentukan resiko tersebut? Yap, penentuan resiko diatur dalam Kode KBLI (Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih oleh pelaku usaha, yang selanjutnya diatur oleh pemerintah pusat .

Hadirnya UU Cipta Kerja ini erat bersinggungan dengan kewenangan pemerintah daerah khususnya dalam hal menerbitkan izin usaha dan kewenangan lainnya. Secara filosofis UU Cipta Kerja ini merubah konsep dasar perizinan yang dulunya Izin menjadi Persetujuan Salah 1 contoh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulunya bernama IMB (izin mendirikan bangunan) yang selanjutnya diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2021.

Hadirnya UU cipta kerja melahirkan Badan Hukum baru yaitu Perseroan Perorangan, perseroan ini di khususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Hebatnya lagi dalam pendirian ini tidak diperlukan akta pendirian serta tidak adanya batasan modal dasar disetor dan lain sebagainya.

Mengakhiri wawancara dengan media ini, Wahyu Sesar Tri Sulistiyo Nugroho,SH menyampaikan, " Harapan besar pemerintah pusat pasca terbitnya UU Cipta Kerja ini adalah mendorong percepatan serta pertumbuhan ekonomi dari sektor swasta. Salam Pengusaha Pejuang, Pejuang Pengusaha ". (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement