SURABAYA - Indrayani S.sos, alamat di Asrama Brimob Nginden JKN Surabaya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (06/12/2021).
Jaksa Kejati Jatim Nugroho SH.MH dalam surat dakwaanya menjelaskan, awal September 2018 terdakwa Indrayani menawarkan korban Wantoko pendanaan dalam bisnis property di Yogyakarta dengan janji keuntungan sebesar 12 persen yang akan diterima dalam waktu yang cepat.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Wantoko pada tanggal 14 September 2018 menyerahkan uang sebesar Rp. 315 juta. Tanggal 20 September 2018 uang Wantoko dikembalikan utuh oleh terdakwa Indrayani dengan ditambahi keuntungan sebesar Rp. 28 juta.
Tanggal 21 September 2018 terdakwa Indrayani menghubungi korban Wantoko dan menawarkan lagi pendanaan Ofering Letter atau Dana Talangan Bank. Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Wantoko pada tanggal 27 September 2018 menyerahkan uang tunai Rp. 700 juta. Tanggal 03 Oktober 2018, korban Wantoko menerima kembali uangnya secara utuh dan mendapat keuntungan bunga 5 persen atau sebesar Rp. 35 juta.
Tanggal 4 Oktober 2018 korban Wantoko diminta menyerahkan uangnya lagi sebesar Rp. 950 juta untuk dana talangan di BRI dengan janji keuntungan 5 persen. Tanggal 12 Oktober 2018 uang korban Wantoko dikembalikan oleh terdakwa Indrayani secara utuh ditambah dengan keuntungan sebanyak Rp. 47 juta.
Tanggal 13 Oktober 2018 terdakwa Indrayani meminta pada korban Wantoko menyerahkan uangnya lagi sebesar Rp. 1,250 miliar untuk dana talangan di Bank Sinar Mas dengan janji akan diberikan keuntungan sebesar 5 persen.
Tanggal 17 Oktober 2018 korban Wantoko menyerahkan dana sebesar Rp. 1.250 miliar secara tunai di dekat kantor SPKT Polda Jatim. Namun kali ini terdakwa Indrayani mengingkari janjinya. Tanggal 21 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi sebesar Rp. 275 juta.
Tanggal 26 Oktober 2018 uang korban Wantoko dikembalikan lagi secara utuh ditambahi keuntungan sebesar Rp. 8 juta dan tanggal 30 Oktober 2018 sebanyak Rp. 100 juta. Korban Wantoko tambah semakin percaya terhadap terdakwa Indrayani.
Tanggal 28 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi sebesar Rp. 215 juta untuk Bisnis dana talangan di Bank Sinar Mas dengan janji keuntungan sebesar 5 persen dengan jangka waktu 7 hari akan diabayar lunas.
Namun kali ini janji terdakwa Indrayani pada korban Wantoko meleset. Selanjutnya pada tanggal 30 Oktober 2018 korban Wantoko dimintai uang lagi untuk bisnis dana talangan Bank BNI Cabang Madiun sebesar Rp. 1,5 miliar dengan janji keuntungan sebesar 5 persen dalam jangka waktu 7 hari akan dilunasi.
Tanggal 01 Nopember 2018 korban Wantono menyerahkan dana kepada terdakwa Indrayani secara transfer ke rekening BCA kacab Ubhara sebesar Rp. 800 juta dengan menuliskan berita pada Slip pengiriman dengan kata-kata “untuk pembayaran Galvalum” sesuai permintaan dan arahan terdakwa Indrayani.
Tanggal 4 Nopember 2018 terdakwa Indrayani menyerahkan 1 buah SHM Nomor 114 atas tanah seluas 188 M2 di Gresik an. Eni Sugiarti kepada korban Wantoko sebagai jaminannya. Tanggal 06 Nopember 2018 terdakwa menghubungi korban Wantoko untuk dibantu uang lagi sebesar Rp. 300 juta untuk membantu timnya untuk mengurusi uang milik korban Wantoko sebesar Rp. 215 juta dan Rp. 800 juta yang macet agar dapat segera cair dan cepat diserahkan kepada korban Wantoko.
Termakan bualan tersebut, korban Wantoko memenuhi uang yang diminta oleh terdakwa Indrayani, meski besarannya tidak sesuai dengan permintaan terdakwa Indrayani yaitu hanya sebesar Rp. 297 jutaan secara transfer yaitu tanggal 7 Nopember 2018 Rp. 50 juta. Tanggal 7 Nov 2018 transfer melalui M. Banking ke Rek BCA Indrayani Rp. 50 juta sebanyak 2 kali, tanggal 8 Nopember 2018 transfer melalui M. Banking ke Rek BCA Indrayani Rp 12 juta dan tanggal 8 Nopember 2018 yang diserahkan secara tunai Rp 50 juta serta tangal 12 Nopember 2018 secara transfer ke Rek BCA Indrayani di teller BCA Rp. 85.juta.
Apesnya, telah korban Wantoko menyerahkan uang yang diminta, ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa Indrayani tidak menyerahkan uang berikut keuntungan yang telah dijanjikan oleh terdakwa Indrayani, sehingga korban Wantoko mengalami kerugian sebesar Rp. 1.312 miliar.
Setelah diselidiki ternyata terdakwa Indrayani S, Sos sama sekali tidak memiliki bisnis property maupun bisnis Ofering Letter (dana talangan bank). Uang dari korban Wantoko malahan dipakai terdakwa Indrayani untuk melunasi hutangnya pada saksi Agung Utomo dengan istilah gali lobang tutup lobang. (Ban)