SURABAYA - Ir Suhartono warga Menganti Permai Blok B1 Kabupaten Gresik digugat oleh seorang pengacara Franky Desima Waruwu, SH sebesar Rp 5,870 miliar selain itu juga penggugat meminta tergugat membayarkan denda atau penalti senilai Rp 500 juta.
Dalam gugatan juga
dijelaskan, sebagai penggugat, Franky Desima Waruwu juga menuntut Ir.
Suhartono sebagai tergugat, membayar bunga uang kepada penggugat sebesar
6% pertahun dari jumlah honorarium kuasa hukum atau jasa pengacara
sebesar Rp. 5,870 miliar secara langsung dan tunai, terhitung sejak
tanggal 28 Agustus 2021, sampai dilaksanakannya putusan perkara ini.
Kemudian,
masih mengenai tuntutannya yang dibacakan dua kuasa hukum Franky secara
bergantian, dijelaskan, agar gugatan wanprestasi yang dimohonkan
penggugat ini tidak sia-sia atau ilusionis, dan untuk melindungi
kepentingan penggugat dalam perkara ini, Franky Desima Waruwu sebagai
penggugat, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus
perkara ini agar diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag
terhadap harta milik Ir. Suhartono sebagai pihak tergugat.
Adapun
harta milik tergugat yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir
beslaq itu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik
tergugat, seluas 105 M² yang terletak di Menganti Permai blok B1 No. 02
RT 001 RW 011 Kelurahan/Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik,
dengan batas-batas sebelah Utara jalan Perumahan Menganti Permai,
sebelah Selatan rumah Dedy, sebelah Barat rumah Djoni Manurung, sebelah
Timur rumah Suwandi.
Selanjutnya, harta milik
Ir. Suhartono yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir beslaq itu
berupa sebidang tanah kosong untuk pertanian berdasarkan Sertifikat Hak
Milik (SHM) No.31, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 8.970 M² yang
terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep,
sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.32, atas nama
pemegang hak Suhartono, luas 26.250 M², terletak di Desa Dasuk Barat
Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, yang terakhir adalah sebidang tanah
kosong untuk pertanian, Hak Milik No.33, atas nama pemegang hak
Suhartono, luas 11.740 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk
Kabupaten Sumenep.
"Untuk menjamin pelaksanaan
putusan ini, wajar jika penggugat mohon kepada Ketua PN Surabaya,
menetapkan adanya uang paksa atau dwangsong sebesar Rp.1 juta perhari,
jikalau tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap," ujar Akhmad Zamroni Ummatullah, salah satu kuasa hukum Franky.
(Ban)