Tak Bayar Honor Pengacara, Warga Surabaya Digugat Rp 5,870 Miliar

 

SURABAYA - Ir Suhartono warga Menganti Permai Blok B1 Kabupaten Gresik digugat oleh seorang pengacara Franky Desima Waruwu, SH sebesar Rp 5,870 miliar selain itu juga penggugat meminta tergugat membayarkan denda atau penalti senilai Rp 500 juta.

Dalam gugatan juga dijelaskan, sebagai penggugat, Franky Desima Waruwu juga menuntut Ir. Suhartono sebagai tergugat, membayar bunga uang kepada penggugat sebesar 6% pertahun dari jumlah honorarium kuasa hukum atau jasa pengacara sebesar Rp. 5,870 miliar secara langsung dan tunai, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2021, sampai dilaksanakannya putusan perkara ini.

Kemudian, masih mengenai tuntutannya yang dibacakan dua kuasa hukum Franky secara bergantian, dijelaskan, agar gugatan wanprestasi yang dimohonkan penggugat ini tidak sia-sia atau ilusionis, dan untuk melindungi kepentingan penggugat dalam perkara ini, Franky Desima Waruwu sebagai penggugat, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini agar diletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag terhadap harta milik Ir. Suhartono sebagai pihak tergugat.

Adapun harta milik tergugat yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir beslaq itu berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik tergugat, seluas 105 M² yang terletak di Menganti Permai blok B1 No. 02 RT 001 RW 011 Kelurahan/Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebelah Utara jalan Perumahan Menganti Permai, sebelah Selatan rumah Dedy, sebelah Barat rumah Djoni Manurung, sebelah Timur rumah Suwandi.

Selanjutnya, harta milik Ir. Suhartono yang dimintakan sita jaminan atau conservatoir beslaq itu berupa sebidang tanah kosong untuk pertanian berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.31, atas nama pemegang hak Suhartono seluas 8.970 M² yang terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.32, atas nama pemegang hak Suhartono, luas 26.250 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, yang terakhir adalah sebidang tanah kosong untuk pertanian, Hak Milik No.33, atas nama pemegang hak Suhartono, luas 11.740 M², terletak di Desa Dasuk Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

"Untuk menjamin pelaksanaan putusan ini, wajar jika penggugat mohon kepada Ketua PN Surabaya, menetapkan adanya uang paksa atau dwangsong sebesar Rp.1 juta perhari, jikalau tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akhmad Zamroni Ummatullah, salah satu kuasa hukum Franky. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement