PT Wijaya Karya (WIKA) Diusir Dari Tempat Sewa

 

SURABAYA - Pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 3.150 meterpersegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung aman, Rabu (09/12/2021).
 
Eksekusi berhasil dilakukan setelah PT Wijaya Karya (WIKA) yang menyewa lahan tersebut dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera mengkosongkan lahan eksekusi sekitar pukul 16.00 Wib yang selama ini dipakai untuk Mess karyawan dan meletakan material bangunan.

Eksekusi lahan itu dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby. Diputus pada Kamis 24 Juni 2021 lalu. Mulyo Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.

Serta penetapan eksekusi nomor 29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan 2 November 2021. Luas tanah 3.150 meterpersegi yang di eksekusi tersebut berasal dari Induk yang sama dengan tanah yang perkaranya saat ini sedang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Djarum.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya.

Sebelum eksekusi dilakukan, semua tahapan sudah dilakukan oleh PN Surabaya. Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai. 

"Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini," sambung Darmanto Dahlan.

Kendati tidak ada peralawan, eksekusi di lahan sengketa di Surabaya Barat tersebut menyita banyak waktu, karena banyaknya material-material bangunan yang harus dikeluarkan juru sita dari lahan itu,

"Eksekusi mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, karena banyak yang harus dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.

Saat dimintai keterangannya selepas sidang, Kuasa Hukim Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya menerangkan jika tanah yang dieksekusi oleh pengadilan tersebut masih bagian dari tanah yang saat ini sedang dalam proses persidangan Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono.

Total keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meterpersegi. Tanah yang diklaim istri bos Djarum itu seluas 6.850 meterpersegi. 

"Jadi tanah yang dieksekusi tadi ada kesamaan kasusnya dalam sengketa tanah antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono," terang Yohanes Dipa.

Ditandaskan Yohanes Dipa, Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi yang disasar adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di Kelurahan Lontar.

Padahal, empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan menegaskan kalau lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Juga tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. 

"Faktanya kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan Yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah itu milik klien kami. Harusnya, majelis hakim dalam sengketa tanah melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama," tandasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi mengatakan, tempat itu di sewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru tiga hari terakhir.

"Lahan ini diberikan oleh pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk menempati lahan ini," ungkapnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement