SURABAYA - Pelaksanaan Eksekusi lahan seluas 3.150 meterpersegi di Jalan
Puncak Darmo Permai Utara III yang dilakukan Pengadilan Negeri Surabaya
berlangsung aman, Rabu (09/12/2021).
Eksekusi berhasil
dilakukan setelah PT Wijaya Karya (WIKA) yang menyewa lahan tersebut
dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera mengkosongkan lahan eksekusi
sekitar pukul 16.00 Wib yang selama ini dipakai untuk Mess karyawan dan
meletakan material bangunan.
Eksekusi lahan
itu dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara
346/Pdt.G/2021/PN Sby. Diputus pada Kamis 24 Juni 2021 lalu. Mulyo Hadi
menggugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera.
Serta
penetapan eksekusi nomor 29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan 2
November 2021. Luas tanah 3.150 meterpersegi yang di eksekusi tersebut
berasal dari Induk yang sama dengan tanah yang perkaranya saat ini
sedang diperiksa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sengketa tanah
antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Djarum.
"Eksekusi
ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan
hukum tetap," kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya.
Sebelum
eksekusi dilakukan, semua tahapan sudah dilakukan oleh PN Surabaya.
Seperti pemberian surat, serta melakukan sosialisai.
"Sebenarnya,
PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di yayasan tersebut. kami sudah
menyurati yayasan dan perusahaan yang menempati lahan ini," sambung
Darmanto Dahlan.
Kendati tidak ada peralawan,
eksekusi di lahan sengketa di Surabaya Barat tersebut menyita banyak
waktu, karena banyaknya material-material bangunan yang harus
dikeluarkan juru sita dari lahan itu,
"Eksekusi mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wib, karena banyak yang harus dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.
Saat
dimintai keterangannya selepas sidang, Kuasa Hukim Mulyo Hadi, Yohanes
Dipa Wijaya menerangkan jika tanah yang dieksekusi oleh pengadilan
tersebut masih bagian dari tanah yang saat ini sedang dalam proses
persidangan Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono.
Total
keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meterpersegi. Tanah
yang diklaim istri bos Djarum itu seluas 6.850 meterpersegi.
"Jadi
tanah yang dieksekusi tadi ada kesamaan kasusnya dalam sengketa tanah
antara Mulyo Hadi dengan Widowati Hartono," terang Yohanes Dipa.
Ditandaskan
Yohanes Dipa, Surat hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan
Cahaya Harapan Hidup Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal.
Tapi yang disasar adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi
wilayah berada di Kelurahan Lontar.
Padahal,
empat mantan lurah di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan
menegaskan kalau lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal.
Juga tidak pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu.
"Faktanya
kami sudah dua kali menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan
PN Surabaya melawan Yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah
itu milik klien kami. Harusnya, majelis hakim dalam sengketa tanah
melawan Widowati Hartono memberikan putusan yang sama," tandasnya.
Sementara
itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi
mengatakan, tempat itu di sewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan
yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru
tiga hari terakhir.
"Lahan ini diberikan oleh
pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai
kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk
menempati lahan ini," ungkapnya. (Ban)