SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya lakukan eksekusi lahan di Jalan Puncak
Darmo Permai Utara III. Tanah itu ditempati PT Wijaya Karya (WIKA).
Perusahaan itu menyewa lahan tersebut dari Yayasan Cahaya Harapan Hidup
Sejahtera.
Digunakan untuk tempat tinggal
karyawan dan meletakkan material pembangunan. Eksekusi itu dilakukan
berdasarkan putusan PN Surabaya nomor perkara 346/Pdt.G/2021/PN Sby.
Diputus pada Mei 2021 lalu. Mulyo Hadi menggugat Yayasan Cahaya Harapan
Hidup Sejahtera.
Serta penetapan eksekusi nomor
29/EKS/2021/PN SBY. Penetapan itu dikeluarkan 2 November 2021. Luas
tanah itu 3.150 meter persegi. Lokasinya tepat berada di samping lahan
sengketa yang saat ini masih disidangkan di PN Surabaya.
Antara
penggugat Mulyo Hadi dan Widowati Hartono. Istri Bos Djarum. "Eksekusi
ini dilakukan berdasarkan keputusan PN Surabaya, yang sudah berkekuatan
hukum tetap," kata Darmanto Dahlan juru sita dari PN Surabaya, Rabu
(8/12).
Sebelum mereka melakukan eksekusi
tersebut, semua proses sudah dilakukan. Seperti pemberian surat, serta
melakukan sosialisasi. “Sebenarnya, PT WIKA ini hanya sebagai penyewa di
yayasan tersebut. kami sudah menyurati yayasan dan perusahaan yang
menempati lahan ini,” bebernya.
Sehingga, tidak
ada penolakan sedikitpun dari perusahaan. Walau tidak ada penolakan
berarti, eksekusi itu dilakukan cukup menyita banyak waktu. Dimulai
pukul 08.00 sampai 16.00. "Lama hanya karena banyak yang harus
dikeluarkan dari lahan itu," tambahnya.
Sementara
itu, kuasa hukum Mulyo Hadi, Johanes Dipa Widjaja menambahkan, tanah
yang dieksekusi oleh pengadilan kemarin masih bagian dari tanah yang
saat ini masih dalam proses sidang melawan Widowati Hartono.
Total
keseluruhan tanah milik Mulyo Hadi sebesar 10 ribu meter persegi. Tanah
yang diklaim istri bos Djarum itu sebesar 6.850 meter persegi. Namun
kata Johanes, ada kesamaan kasus dalam sengketa tanah itu.
Surat
hak guna bangunan (SHGB) yang dimiliki Yayasan Cahaya Harapan Hidup
Sejahtera berada di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Tapi yang disasar
adalah tanah milik kliennya. Secara administrasi wilayah berada di
Kelurahan Lontar.
Padahal, empat mantan lurah
di Kelurahan Lontar yang dihadirkan dipersidangan menegaskan kalau
lokasi tanah itu bukan di Kelurahan Pradah Kali Kendal. Juga tidak
pernah ada pemekaran sekali pun di kelurahan itu. Pernah ada pemekaran.
Tapi di tingkat kecamatan.
“Kami sudah dua kali
menang. Di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan PN Surabaya melawan
yayasan itu. Dua putusan itu mengatakan kalau tanah itu milik klien
kami. Harusnya, majelis hakim dalam gugatan melawan Widowati Hartono
memberikan putusan yang sama,” tegasnya.
Sementara
itu, di tempat yang sama, penanggung jawab proyek dari PT WIKA Fahmi
mengatakan, tempat itu di sewa sejak Maret 2020. Berakhir nanti di bulan
yang sama di 2022. Ia baru mengetahui tempat itu akan dieksekusi baru
tiga hari terakhir.
“Lahan ini diberikan oleh
pemilik proyek pembangunan apartemen. Kami (PT WIKA) sebagai
kontraktornya hanya menempati saja. Tapi, kami bayar sewa juga untuk
menempati lahan ini,” ungkapnya. (Ban)