Permohonan Tidak Dikabulkan, Dua Direksi PT HAI Dipastikan Tetap Menghuni Sel Penjara

SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menolak permohonan pengalihan satatus tahanan yang diminta oleh kuasa hukum Irwan Tanaya dan Benny Soewanda, dua orang direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik. Penolakan itu dinyatakan majelis hakim seusai kuasa hukum para terdakwa membacakan nota keberatan atau eksespi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ditolaknya permohonan pengalihan status tahanan ini memastikan bagi para terdakwa bakal tetap menghuni pengabnya ruang sel penjara. "Majelis (hakim) belum mengabulkan permohonan (Pengalihan Status tahanan) terdakwa,"kata hakim ketua Martin Ginting diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/12/21).

Sementara itu didalam eksespinya, kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan JPU Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP. Alasannya, kuasa hukum menganggap, bahwa perbuatan para terdakwa yaang telah mendongkel Komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susuanan direksi melalui RUPS Luar Biasa tidaklah memiliki muatan unsur pidana. "Memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan dipulihkan harkat serta martabatnya,"kata Kuasa hukum terdakwa.

Mendengar eksepsi kuasa hukum, JPU Zulfikar menyatakan bakal mengajukan jawaban tertulis yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan. Pada intinya, Zulfikar memastikan bahwa surat dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat-syarat formil. Sedangkan eksepi yang disampaikan oleh kuasa hukum dianggap terlalu masuk kedalam pokok perkara.

Mengutip surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituduh menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan. "Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020," kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, terdakwa sengaja tidak mengundang Richard sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement