SURABAYA - Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi, dua anggota polisi aktif Polda Jawa Timur yang menjadi pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo dituntut hukuman 1 tahun 6 penjara dan membayar recoveri perlindungan saksi dan korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000 atau subsider 6 bulan kurungan. Rabu (01/12/2021).
Jaksa
Penuntut Winarko dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa
Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi terbukti bersalah
dengan sengaja dan melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang
berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap
Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun
1999 tentang Pers
"Menuntut dengan pidana
penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa Purwanto
dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan," ucap Jaksa Winarko
membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Rabu
(01/12/2021).
Jaksa Winarko dalam tuntutannya
juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa
Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi di kasus ini. "Yang
memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban dan
terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan terdakwa bersikap
sopan selama di persidangan d berusia muda," bebernya.
Menyikapi
tuntutan itu, ketua majelis hakim Mohamad Basir menawarkan kesempatan
kepada terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi
untuk memberikan pembelaan. "Silahkan terdakwa
secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya. Sidang kami
lanjutkan dua minggu lagi dengan agenda pembacaan pembelaan dari
terdakwa Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi," pungkas hakim Imam Supriyadi sambil mengetukan palu menutup persidangan.
Dikonfirmasi
selepas sidang, ketua Aji Indonesia, Sasmito Madrim mengatakan meski
kecewa pihaknya tetap menghargai tuntutan yang sudah diajukan Jaksa. "
AJI sebenarnya berharap agar jaksa memberikan tuntutan yang maksimal
seperti di UU Pers yang ancaman hukumannya adalah 2 tahun dan denda 500
juta. Sebenarnya ada tiga dakwaan yang lain yang dalam KUHP ancamannya
lebih tinggi," katanya selesai sidang.
Terkait
kasus Nurhadi ini, lanjut Madrim, sebenarnya jaksa memiliki momentum
untuk membuat sejarah yang baru, dalam arti polisi yang selama ini tidak
tersentuh dalam kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, bisa diputus
dengan maksimal. "Namun apapun itu, kita
hargai tuntutan yang sidah diajukan jaksa. Kita akan terus mengawal
supaya nanti majelis hakim menjatuhkan vonis yang maksimal," lanjut
Madrim. (Ban)