SURABAYA - Linda Leo Darmosuwito, pemilik toko bangunan di kota Malang sekaligus mantan istri dari Sugianto Setiono, seorang presiden direktur Minyak Kayu Putih cap Gadjah dituntut hukuman 10 bulan penjara.
Jaksa
Penuntut Kejati Jatim, Sabetania Paembonan dalam amar tuntutannya
menyatakan bahwa terdakwa Linda Leo Darmosuwito terbukti bersalah dengan
sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal itu mempergunakan dapat
mendatangkan sesuatu kerugian, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat
(2) KUHPidana.
"Menuntut dengan pidana penjara
selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan
perintah terdakwa Linda Leo Darmosuwito tetap ditahan. Menyatakan barang
bukti satu lembar asli perubahan Akta dikembalikan kepada korban," ucapnya membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Senin (13/12/2021).
Jaksa
Sabetania dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan
dan meringankan terdakwa Linda Leo Darmosuwito di perkara ini. "Yang
memberatkan karena perbuatan terdakwa sudah merugikan Sugianto Setiono
dan terdakwa Linda Leo tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan
terdakwa belum pernah dihukum," bebernya.
Menyikapi
tuntutan itu, ketua majelis hakim Suparno menawarkan kesempatan kepada
terdakwa Linda Leo Darmosuwito untuk memberikan pembelaan. "Silahkan
terdakwa secara pribadi dan tim pembela mengajukan pembelaannya." ucap
hakim Suparno sambil mengetukan palu menutup persidangan.
Dikonfirmasi
selepas sidang, Salawati Taher selaku kuasa hukum Linda Leo Darmosuwito
mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembelaan atas tuntuntan
yang sudah diajukan Jaksa.
Kata Salawati,
dalam pembelaannya nanti, dia akan menekankan pada fakta persidangan
tidak adanya saksi yang menyaksikan dugaan pemalsuan ini. "Kedua
berdasarkan fakta persidangan, obyek yang dilaporkan tidak ada aslinya
sama sekali. Juga diduga tidak ada proses (penyidikan) yang seharusnya,
seperti uji laboratorium forensik dan lain-lain," katanya selesai
sidang.
Terkait perkara Linda Leo ini, lanjut
Salawati pihaknya akan tetap meminta kliennya dibebaskan. Sebab
menurutnya, kliennya tidak mempunyai niat sedikitpun melakukan dugaan
pemalsuan. "Toh terungkap juga di persidangan,
ada kesalahan administrasi yang terjadi. Dan itu diakui dan dinyatakan
sendiri oleh Dispenduk Capil kota Malang" lanjut Salwati.
Sebelumnya
Jaksa Kejati Jatim dalam dakwaannya menyebut tahun 2000 Sugianto
Setiono berkenalan dengan Linda Leo, meski pada saat itu Sugianto
Setiono sudah menikah dengan Ida Hamidah alias Pau-pau.
Dalam
perkenalan tersebut Linda Leo mengaku bahwa statusnya belum pernah
menikah. Terpikat dengan kemolekan Linda Leo akhirnya pada tahun 2001
Sugianto.Setiono berpacaran dengan Linda sampai akhirnya Linda.Leo hamil
dan melahirkan anak laki-laki di bulan Juli 2002.
Tahun 2008 Sugianto Setiono bercerai dengan Ida Hamidah karena adanya kehadiran Linda Leo dalam biduk dalam rumah tangganya. Setelah
menceraikan Ida Hamidah, kemudian Sugianto Setiono menikah dengan Linda
Leo di tanggal 14 Juni 2009 di Wihara Sanggar Agung Kenjeran, Surabaya.
Untuk
kelengkapan dokumen pernikahannya tersebut Linda Leo dan Sugianto
Setiono membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan mereka
beragama Budha, Surat Pernyataan tentang status perkawinan dan dikuatkan
Surat Keterangan dari Kelurahan, Surat keterangan untuk menikah dari
Lurah mempelai laki-laki dan perempuan, saksi-saksi pernikahan dari
kedua mempelai, foto berdampingan calon mempelai dan fotocopy KTP kedua
mempelai.
Berdasarkan keterangan saksi
Soetiadji Yudho yang menikahkan Linda Leo dengan Sugianto Setiono
dinyatakan bahwa status Sugianto Setiono adalah duda, sedangkan Linda
Leo berstatus belum kawin/belum menikah sesuai dengan Surat Keterangan
Belum Menikah Nomor : 474.2/165/35.73.05.1009/2009 taggal 19 Mei 2009
yang ditandatangani oleh Sekretaris Lurah Mojolangu Malang, yang
dikuatkan dengan Surat Pernyataan.
Linda Leo ditahan di Polda Jatim 26 Januari sampai 14 Febfruari 2021, ditahan Kejati Jatim 15 Februari sampai 26 Maret 2021. Kala
menjalani sidang perdana di PN Surabaya, hakim Suparno langsung
menerbitkan surat penetapan penahanan No. 2094/Pid.B/2021/PN.Sby
terhadap Linda Leo Darmosuwito pada Kamis 7 Oktober 2021 sampai
sekarang. (Ban)