Merasa Laporannya Tidak Diterima Imron Sadewo Gugat Polres Magetan Kapolri dan Presiden


MAGETAN - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh Imron Sadewo (41), warga Desa Talang Bakung,Kecamatan Paal Merah,Kota Jambi melalui Kuasa Hukumnya yakni Arifin Purwanto,SH terhadap Polres Magetan, Kapolri dan Presiden digelar pada Senin, 20 Desember 2021 Kemarin di Pengadilan Negeri Magetan. 

Sidang pertama tersebut mengagendakan pemeriksaan dokumen Kuasa dari Penggugat dan Tergugat. Sidang PMH dengan Tergugat I Polres Magetan, Tergugat II Kapolri dan Tergugat III Presiden tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Arifin Purwanto,SH dan Kuasai Hukum Polres Magetan.

Menurut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut, dikarenakan Tergugat II dan Tergugat III atau Kuasa Hukumnya tidak hadir dalam persidangan, akhirnya sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada tanggal 20 Januari 2022. 

Yang menarik dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim menerima 2 surat dari Penggugat, yang pertama terkait surat pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa terhadap Kuasa Hukumnya oleh Penggugat, namun muncul surat kedua yang menyatakan Pembatalan atas pencabutan Surat Kuasa tersebut yang artinya Kuasa Hukumnya dan Gugatan tetap berjalan . Menyikapi hal tersebut,Ketua Majelis Hakim meminta kepada Arifin Purwanto,SH untuk menghadirkan Kliennya atau Principal ke persidangan berikutnya.


" Ini tidak main main sidangnya, ada alasan apa principal sampai membuat 2 surat seperti ini, surat ini harus dipertanggungjawabkan, saya minta supaya principal dihadirkan di persidangan nanti ",Kata Ketua Majelis Hakim kepada Arifin Purwanto,SH selaku Kuasa Hukum dari Imron Sadewo.

Kuasa Hukum Penggugat yakni Arifin Purwanto,SH saat diwawancarai usai sidang mengatakan bahwa alasan dari Gugatan tersebut adalah karena Laporan dugaan tindak pidana klien saya di Polres Magetan pada 31 Juli 2021 yang lalu tidak diterima atau tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik Polres Magetan ( tidak diterbitkan LP ). Arifin Purwanto SH menambahkan bahwa berdasarkan Undang Undang No.2 tahun 2002 pasal 15 Ayat (1) huruf a : menerima Laporan dan / atau Pengaduan. Pasal 14 Ayat ( 1 ) huruf g : melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang undangan lainnya. Yang artinya Tergugat I wajib menerima Laporan dari Penggugat.

Seperti diketahui sebelumnya hal ihwal perkara tersebut berkaitan dengan terjadinya sengketa tanah milik orang tua Imron Sadewo yang ada di Desa Nguntoronadi Magetan, beralih ke beberapa orang dan terakhir menurut Arifin Purwanto SH Tanah tersebut dalam penguasaan seorang yang bernama Sukadji. Perkara sengketa tanah tersebut  hingga berujung dengan dilayangkannya Gugatan ke Pengadilan Negeri Magetan oleh Imron Sadewo terhadap Sukadji. Masih menurut Pengacara Arifin Purwanto, SH bahwa perkara tersebut tak hanya digugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri Magetan, tapi juga telah dilaporkan pidananya ke Polres Magetan, namun laporan klien saya tidak diterima ( tidak diberikan LP ) dengan alasan agar klien saya diminta untuk membuat surat Pengaduan. Akhirnya surat Pengaduan itu kita kirim via pos dan ternyata tidak ditindaklanjuti. Menurut Arifin Purwanto, alasan itulah hingga akhirnya klien saya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH ke Pengadilan Negeri Magetan.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Magetan Rudy Hidajanto saat dihubungi oleh wartawan media ini melalui pesan WhaatShap dan melalui Telpon pada Selasa, 21 Desember 2021 kemarin untuk dikonfirmasi terkait Gugatan PMH tersebut, hingga berita ini ditayangkan  belum memberikan tanggapan   terkait Gugatan PMH tersebut. (Jhon)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement