BATULICIN – Pemerintah Daerah berupaya melindungi produk unggulan yang
bernaung dibawah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) . Dengan demikian
produsen lebih mendapatkan jaminan hukum atas hasil ekonomi kreatif
tersebut.
Sebagai penguatan jaminan hukum, Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu)
melaksanakan Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) Tahun 2021 di Hotel Ebony Batulicin, Rabu
(08/12/2021).
"ini bertujuan untuk perlindungan terhadap
produk-produk unggulan yang sangat diperlukan untuk memperkuat daya
saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing
adalah melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap
produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih
dikenal sebagaj HAKI,"kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata,
Hamaluddin Tahir.
Dia mengatakan, HAKI merupakan bentuk
perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif
sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanah
Bumbu.
Menurut Hamal, ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik
pemerintah pusat, kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan
intelektual terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.
”Karena
itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf
harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui
sama pihak lain, oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” tutupnya.
Sebelumnya,
Kabid Pemasaran dan Ekonomi kreatif Disporpar, Eddy sukhrawadi
menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit
sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disparpar
Tanbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua
pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.
“Ada 17 subsektor
ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan
hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.
Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo yang
mewakili Bupati, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan
hukum dari Kemenkumham.
“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.
Dalam
kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanah
Bumbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai
perkembangan dan kondisi saat ini.
Menurutnya, kesadaran pelaku
ekonomi kreatif untuk mendaftarkan hak intelektualnya masih rendah.
Untuk itu pemerintah daerah terus mendorong para pelaku untuk memahami
pentingnya hak atas kekayaan intelektual tersebut.
Sebaliknya,
Rahmat mengingatkan pelaku ekonomi kreatif agar selalu berhati hati
dalam pemilihan nama terkait hak cipta agar jangan sampai dianggap
melakukan pembajakan hak cipta orang lain.
“Jangan sampai malah
sebaliknya, kita dianggap menciplak karya orang lain. Teruslah berkreasi
jangan lupa mendaftarkan hak kekayaan intelektual,” pungkasnya. (faris)