Kepergok Pesta Narkoba, Mantan Pejabat Polrestabes Divonis 7,5 Tahun

SURABAYA- Mantan pejabat Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto divonis 7,5 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (30/12/2021).

Iptu Eko kepergok pesta narkoba bareng mahasiswi di kamar hotel di Surabaya beberapa waktu lalu dan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda Rp 4 miliar, subsider 6 bulan kurungan pada Kamis (09/12/2021) oleh jaksa Kejati Jatim. Hari Rahmat Basuki.

Hakim Yohanes Hehamony menilai Iptu Eko terbukti menguasai sabu-sabu di atas 5 gram sebagaimana dalam berkas tuntutan,"Terbukti melanggar pasal kumulatif yakni Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU nomor 5/1997 berikut semua unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara." kata hakim Yohanes Hehamony dalam persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa Eko Julianto juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Jika tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama 2 bulan," terang hakim Yohanes Hehamony.

Dalam sidang, hakim Yohanes Hehamony juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan vonis. Hal yang memberatkan, terdakwa Iptu Eko Julianto adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Iptu Eko adalah polisi yang berpestasi dan sudah menerima banyak penghargaan. 
 
"Menyatakan barang bukti dirampas untuk negara dan dimusnahkan," tandas hakim Yohanes Hehamony.

Sedangkan untuk terdakwa Aipda Agung Pratidina dinyatakan hakim Yohanes Hehamony terbukti melanggar Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35/2009, dan dihukum 7,6 tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan. Vonis hakim ini hanya selisih 1 tahun dari tuntutan 8,6 tahun penjara, denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan penjara dari Jaksa.

Sementara terdakwa Brigpol Sudidik yang hanya dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika dijatuhi vonis 4 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidinia dan Brigpol Sudidik digrebek Propam Mabes Polri di kamar 1701 dan 1702 di hotel Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jalan Ngagel No. 123 Surabaya dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa Iptu Eko Julianto di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46 Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five. Diketahui, sidang pembacaan vonis ini dipantau secara langsung melalui Zoom oleh Paminal Polda Jatim. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement