SURABAYA - Peran seorang kurator gamblang disebut dalam surat dakwaan Dimas
Abimanyu Sasono, Advokat magang yang dijatuhi hukuman 7 bulan penjara
karena terbukti bersalah menggunakan surat kuasa palsu dalam perkara
PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.
Penegasan itu
dinyatakan kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung.
Menurutnya, surat dakwaan Dimas Abimanyu menyebut adanya pertemuan
antara Kurator Tafrizal H Gewang dengan Advokat Fahrul Siregar (DPO),
pada 24 Februari 2017 di di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan
Pahlawan Seribu BSD City Tangerang.
Dalam pertemuan itu, Kurator Tafrizal memberikan surat kuasa palsu kepada Fahrul Siregar. “Faktanya
didalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Tafrizal, status sebagai
kurator dalam perkara (kepailitan) PT Gusher, memberikan surat kuasa
kepada Fahrul Siregar, guna diajukan permohonan PKPU/Pailit di
Pengadilan Niaga Surabaya,” beber Benhard, Senin (13/12/2021).
Surat
kuasa yang diberikan oleh Tafrizal itu ungkap Benhard, dibubuhi tanda
tangan Leny, seorangbwarga Jalan P Antasari Nomor 06. RT 12 Desa
Pamusin, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dia diposisikan seolah-oleh
sebagai pemohon pailit terhadap PT Gusher.
“Padahal
terbukti didalam persidangan, bahwa Leny tidak pernah membubuhkan tanda
tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit di Pengadilan
Niaga Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan,” ungkapnya.
Benhard
menandaskan, surat dakwaan Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu amat
jelas memuat ada peristiwa hukum dan peran kurator yang memberikan
surat kuasa palsu untuk digunakan dalam perkara kepailitan PT Gusher
Tarakan.
“Surat
dakwaan jaksa itu jelas telah memenuhi syarat formil sesuai pasal 143
ayat (2) KUHAP. Dan memuat peristiwa hukum unsur rekayasa dalam
kepailitan PT Gusher,” kata dia.
Sementara itu,
dalam persidangan, Dimas mengaku hanya sebagai calon advokat yang
sedang magang. Dia ikut menandatangani surat kuasa berdasarkan perintah
Advokat Fahrul Siregar (DPO) selaku bos di kantor hukum ditempat ia
magang.
Dimas mengaku hanya sekali menghadiri
sidang PKPU/Pailit PT Gusher di PN Niaga Surabaya. Sedangkan yang
mendaftarkan gugatan kepailitan adalah Fahrul Siregar.
Setelah
melakukan proses persidangan yang panjang, Majelis hakim yang diketuai
Martin Ginting akhirnya menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada
terdakwa Dimas Abimanyu Sasono.
Perbutan Dimas
dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan
dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)