Kasus Pemalsuan, Peran Kurator PT Gusher Gamblang Diungkap Kuasa Hukum


SURABAYA - Peran seorang kurator gamblang disebut dalam surat dakwaan Dimas Abimanyu Sasono, Advokat magang yang dijatuhi hukuman 7 bulan penjara karena terbukti bersalah menggunakan surat kuasa palsu dalam perkara PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan.

Penegasan itu dinyatakan kuasa hukum PT Gusher Tarakan, Hermawan Benhard Manurung. Menurutnya, surat dakwaan Dimas Abimanyu menyebut adanya pertemuan antara Kurator Tafrizal H Gewang dengan Advokat Fahrul Siregar (DPO), pada 24 Februari 2017 di di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang.

Dalam pertemuan itu, Kurator Tafrizal memberikan surat kuasa palsu kepada Fahrul Siregar. “Faktanya didalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Tafrizal, status sebagai kurator dalam perkara (kepailitan) PT Gusher, memberikan surat kuasa kepada Fahrul Siregar, guna diajukan permohonan PKPU/Pailit di Pengadilan Niaga Surabaya,” beber Benhard, Senin (13/12/2021).

Surat kuasa yang diberikan oleh Tafrizal itu ungkap Benhard, dibubuhi tanda tangan Leny, seorangbwarga Jalan P Antasari Nomor 06. RT 12 Desa Pamusin, Tarakan Tengah, Kota Tarakan. Dia diposisikan seolah-oleh sebagai pemohon pailit terhadap PT Gusher.

“Padahal terbukti didalam persidangan, bahwa Leny tidak pernah membubuhkan tanda tangannya ke dalam surat kuasa guna mengajukan pailit di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan,” ungkapnya.

Benhard menandaskan, surat dakwaan Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu amat jelas memuat ada peristiwa hukum dan peran kurator yang memberikan surat kuasa palsu untuk digunakan dalam perkara kepailitan PT Gusher Tarakan.

“Surat dakwaan jaksa itu jelas telah memenuhi syarat formil sesuai pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dan memuat peristiwa hukum unsur rekayasa dalam kepailitan PT Gusher,” kata dia.

Sementara itu, dalam persidangan, Dimas mengaku hanya sebagai calon advokat yang sedang magang. Dia ikut menandatangani surat kuasa berdasarkan perintah Advokat Fahrul Siregar (DPO) selaku bos di kantor hukum ditempat ia magang.

Dimas mengaku hanya sekali menghadiri sidang PKPU/Pailit PT Gusher di PN Niaga Surabaya. Sedangkan yang mendaftarkan gugatan kepailitan adalah Fahrul Siregar.

Setelah melakukan proses persidangan yang panjang, Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting akhirnya menjatuhkan vonis selama 7 bulan penjara kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono.

Perbutan Dimas dinyatakan hakim telah memenuhi unsur pidana seperti yang diancamkan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement