SURABAYA - Kun Cahyo Rahardi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Warga Perumahan
Mutiara, RT 26-RW 27 Banjarbendo, Sidoarjo dinyatakan terbukti
melanggar Jaminan Fidusia.
Dalam amar putusan
yang dibacakan hakim Martin Gintingi menyatakan terdakwa Kun Cahyo
Rahardi bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan, menggadaikan,
atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, sebagaimana diatur dalam
pasal 36 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat dakwaan pertama.
"Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Kun Cahyo Rahardi selama 1 tahun
penjara," kata hakim Ginting di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Senin (6/12/2021).
Selain hukuman badan terdakwa Kun Cahyo juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 10 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan penjara," tegas hakim Ginting.
Atas putusan itu, terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan terima. "Terima yang Mulia," kata terdakwa.
Sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya
menuntut terdakwa Kun Cahyo Rahardi selama 1 tahun 6 bulan penjara,
denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terpisah,
usai persidangan Miswandi mewakili korban PT Verena Multi Finance
mengaku puas atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Kun Cahyo.
Meski puas, Miswandi masih tetap berharap mobilnya bisa ditemukan.
"Cukup
puas mas, sudah dihukum satu tahun penjara. Langkah selanjutnya saya
masih konsultasikan lebih dulu kepada pimpinannya yang ada di Jakarta
apakah akan mengajukan gugatan perdata apa tidak," ucapnya selesai
sidang.
Menurut Miswandi, gugatan perdata
tersebut akan dia usulkan, sebab Miswandi menyakini kalau unit mobil
Toyota Inova itu tidak dijual Kun Cahyo kepada H. Nois.
"Haji Nois itu kan temannya dia (terdalwa Kun Cahyo)," tandas Miswandi yang menjabat sebagai Head Colection PT Verena Multi Finance, Surabaya.
Untuk
diketahui, terdakwa Kun Cahyo Rahardi membeli satu unit mobil Toyota
Inova itu seharga Rp 198 juta secara kredit. Namun, pembayarannya
dilakukan melalui PT Verena Multi Finance dengan uang muka Rp 39,6 juta.
Kun
Cahyo harus menyicilnya selama 48 bulan. Setiap bulannya angsuran
cicilan itu sebesar Rp 4,7 juta. Namun, angsuran itu hanya berjalan 10
kali. Akibatnya, Kun Cahyo pun menerima surat somasi dari PT Verena
Multi Finance.
Namun, rupanya Kun Cahyo sudah
menggadaikan mobil tersebut kepada Nois (DPO) tanpa sepengetahuan PT
Verena Multi Finance selaku penerima fidusia. Alasannya, terdakwa tak
mampu untuk meneruskan angsuran itu. Saat digadaikan, terdakwa
menerima uang sejumlah Rp 22 juta. Akibatnya, PT Verena Multi Finance
mengalami kerugian sekitar Rp 225,6 juta. (Ban)