Eksepsi Benny & Irwan Tanaya Ditolak Jaksa

 


Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar menolak seluruh materi eksepsi atau keberatan yang diajukan kuasa hukum Benny Soewanda dan Irwan Tanaya, dua orang Direksi PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang didakwa atas kasus tindak pidana memberikan keterangan palsu kedalam akte otentik. 

Penolakan itu dituangkan melalui jawaban yang ia bacakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin ketua majelis hakim Martin Ginting.

Dijelaskan Zulfikar, surat dakwaan yang ia susun telah memenuhi syarat-syarat formil dan juga materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

"Intinya menolak seluruh (dalil) eksepsi kuasa hukum (Benny dan Irwan), karena telah masuk kedalam pokok perkara" kata JPU Zulfikar, Kamis (9/12/2021).

Diketahui didalam eksepsi sebelumnya, kuasa hukum terdakwa juga menolak dakwaan JPU Zulfikar yang telah menjerat para terdakwa dengan dakwaan Pasal 266 KUHP.

Alasannya, kuasa hukum menganggap, bahwa perbuatan para terdakwa yaang telah mendongkel Komisaris PT HAI Richard Sutanto dari susuanan direksi melalui RUPS Luar Biasa tidaklah memiliki muatan unsur pidana.

Mengutip surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Melalui dakwaan jaksa juga terungkap, para terdakwa sengaja tidak mengundang Richard secara prosedural sewaktu menggelar RUPS. Hal ini bertolak belakang dengan syarat-syarat formil RUPS yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Adapun ancaman pidana dalam pasal itu ialah 7 tahun penjara. (Ban)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement