SURABAYA - Sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III
Surabaya, antara Mulya Hadi alias Wulyo melawan Widowati Hartono yang
berujung adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan
Negeri (PN) Surabaya, mulai menampakkan titik terang.
Perdebatan
antara Mulya Hadi sebagai penggugat melalui kuasa hukumnya melawan
Widowati Hartono selaku tergugat melalui kuasa hukumnya tentang lokasi
tanah yang menjadi obyek sengketa masuk wilayah mana, terjawab sudah.
Dua
saksi yang dihadirkan tim penasehat hukum penggugat mengungkapkan bahwa
sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa yang terletak di Jalan
Puncak Permai Utara III Surabaya tersebut masuk wilayah Lontar, bukan
wilayah Pradahkali Kendal.
Bukan hanya itu.
Persidangan yang terbuka untuk umum, yang digelar diruang sidang Garuda 1
PN Surabaya, Selasa (30/11/2021) ini juga diwarnai insiden kecil, yaitu
aksi protes yang dilayangkan salah satu kuasa hukum Mulya Hadi.
Johanes
Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum
penggugat, langsung mengajukan protes kepada majelis hakim yang
memeriksa perkara ini karena ulah salah seorang laki-laki tak dikenal
yang menjadi pengunjung sidang.
Laki-laki misterius ini secara terus menerus merekam jalannya persidangan, tanpa terlebih dahulu meminta ijin ke majelis hakim.
Johanes
Dipa yang saat itu sedang bertanya ke salah seorang saksi, merasa tidak
nyaman atas tindakan laki-laki misterius yang bukan dari pers
tersebut.
"Mohon ijin majelis. Ini ada yang
memvideo saya, jadi nggak nyaman. Apakah orang ini dari pers atau
bukan?," tanya Johanes Dipa kepada majelis hakim.
Kurangnya
ketegasan majelis hakim pada persidangan ini kembali terlihat dengan
adanya pria yang menggunakan topi warna hitam didalam ruangan, namun
tidak mendapat teguran.
Terkait identitas obyek
tanah sengketa, diungkap dua orang saksi yang pernah menjabat sebagai
Lurah Lontar. Dua orang saksi itu bernama Pentarto dan Riduan Setiawan.
Pentarto
adalah Lurah Lontar yang menjabat sejak 27 Nopember 1998 sampai 1
Oktober 2002, sedangkan Riduan Setiawan menjadi Lurah Lontar sejak 2013
sampai 2017.
Lalu, bagaimana identitas obyek
sengketa yang terletak diJalan Puncak Permai Utara III Surabaya itu bisa
terungkap dipersidangan? Selain itu, apa saja yang diungkap kedua saksi
tersebut berkaitan dengan gugatan PMH nomor : 374/Pdt.G/2021/ PN.Sby
ini?
Adalah Pentarto yang menjelaskan secara
panjang lebar tentang lokasi obyek sengketa, adanya gugatan pemilik
tanah yang lokasinya berada disebelah obyek sengketa dimana tanah yang
pernah bermasalah itu sekarang sedang dibangun apartemen.
Diawal
persidangan, Lurah Lontar sejak tahun 1998 sampai 2002 ini ditanya
tentang apakah ia pernah mengetahui adanya buku letter C Desa Lontar
tahun 1960? Atas pertanyaan Johanes Dipa Widjaja itu saksi Pentarto
menjawab pernah.
Pentarto kemudian ditanya
tentang kedatangan ahli waris Randim P Warsiah ke kantor Kelurahan
Lontar, saat Pentarto menjabat sebagai Lurah Lontar.
"Apakah
ahli waris Randim P. Warsiah pernah mendatangi saksi saat menjabat
sebagai Lurah Lontar?," tanya Johanes Dipa kepada Pentarto, Selasa
(30/11/2021). Atas pertanyaan itu, Pentarto menjawab pernah.
Lebih lanjut Pentarto menjelaskan bahwa kedatangan ahli waris Randim P. Warsiah ini waktu itu dalam rangka mengurus surat tanah.
"Untuk
keperluan pengurusan surat ini, saya juga melakukan legalisir atas
salah satu surat, untuk ikut disertakan dalam pengurusan surat tanah,"
ujar Pentarto.
Melanjutkan pertanyaannya
kepada Pentarto, Johanes Dipa bertanya tentang persyaratan apa saja yang
dibawa ahli waris saat itu, ketika hendak mengajukan pengurusan tanah.
"Apa
saja yang dibawa ahli waris ketika itu, saat ahli waris tersebut
mengajukan permohonan pengurusan tanah yang ada di Jalan Puncak Permai
Utara III Surabaya ?," tanya Johanes Dipa.
Menjawab
pertanyaan Johanes Dipa itu, Pentarto menjelaskan, bahwa dokumen yang
dibawa ahli waris Randim P. Warsiah ketika itu adalah dokumen-dokumen
asli yang berkaitan dengan kepemilikan tanah termasuk petok.
Selain
itu, saksi Pentarto juga diminta untuk nenjelaskan apa fungsi dari buku
Letter C? Terkait hal ini, Pentarto menjawab, buku Letter C untuk
pengurusan tanah di BPN.
Masih berkaitan dengan
sengketa tanah yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III
Surabaya, advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini juga
bertanya, apakah Pentarto mengetahui adanya gugatan Mulya Hadi di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya
tahu. Bahkan, saya juga sebagai saksi dalam gugatan yang dimohonkan
penggugat tersebut di PTUN Surabaya. Gugatan itu terjadi sekitar tahun
2015," jelas Pentarto.
Pentarto juga
mengatakan, selain menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di PTUN
Surabaya, Pentarto juga mengatakan bahwa ia juga pernah ikut dalam
sidang Peninjauan Setempat (PS) diobyek sengketa.
"Saya
juga ikut dalam PS bersama dengan majelis hakim PTUN, ahli waris dan
beberapa saksi yang diajukan ke persidangan," kata Pentarto.
Dimanakah
lokasi yang menjadi tempat PS? Pentarto pun menjawab, bahwa PS itu
dilaksanakan di sebuah tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara
III.
Masih menurut penjelasan Pentarto
dipersidangan, sekitar obyek tanah sengketa yang berada di Jalan Puncak
Permai Utara III itu juga berdiri sekolah JAC School serta tanah kosong
yang akan dibangun apartemen atau rumah susun.
Meski
sempat terganggu akibat ulah salah seorang pengunjung sidang yang
mengambil gambar video dirinya yang sedang bertanya ke saksi Pentarto
melalui kamera ponsel, Johanes Dipa kembali bertanya ke saksi tentang
siapa yang menguasai obyek sengketa ketika saksi dan majelis hakim PTUN
melakukan sidang PS?
Atas pertanyaan ini,
Pentarto langsung menjawab, ahli waris Randim P. Warsiah lah yang
menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut.
Masih
berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan Mulya Hadi alias Wulyo
di PTUN Kota Surabaya tahun 2015 tersebut, saksi juga menerangkan bahwa
dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu
memenangkan gugatan yang dimohonkan ahli waris.
Dalam
amar putusannya, majelis hakim PTUN yang memeriksa serta memutus
perkara itu juga memerintahkan kepada Lurah Lontar saat itu yang menjadi
tergugat, untuk menerbitkan sporadik atau surat keterangan riwayat
tanah dan beberapa dokumen pertanahan penting lainnya yang dibutuhkan
ahli waris Randim P Warsiah.
Sebagai pejabat
pemerintahan yang pernah menjabat sebagai Lurah Lontar, kehadiran
Pentarto sebagai saksi diperkara ini benar-benar dimanfaatkan tim kuasa
hukum penggugat untuk menggali informasi lebih banyak, berkaitan dengan
sebidang tanah peninggalan Randim P Hasta kepada ahli warisnya.
Johanes
Dipa kembali bertanya ke Pentarto. Dalam pertanyaan kepada saksi,
Johanes Dipa pun bertanya tentang ada atau tidak pembebasan lahan untuk
keperluan perusahaan swasta, termasuk PT. Darmo Permai diwilayah Lontar.
"Selama
saya menjabat sebagai Lurah Lontar, saya tidak pernah mendengar atau
mengetahui adanya pembebasan lahan. Dibuku Kelurahan Lontar juga tidak
pernah ada," terang Pentarto.
Selain itu, dalam
persidangan ini, saksi juga mengakui bahwa untuk wilayah Kelurahan
Lontar, sejak saksi menjabat sebagai Lurah Lontar, tidak pernah terjadi
pemekaran wilayah dan wilayah Kelurahan Lontar.
"Wilayah
Lontar tidak pernah ada pemekaran. Untuk luas wilayahnya, tetap 750
hektar. Sedangkan obyek sengketa, masuk wilayah Kelurahan Lontar,"
ungkap saksi Pentarto.
Saksi Pentarto dalam
persidangan juga menjelaskan tentang batas-batas wilayah Kelurahan
Lontar. Setelah menyebutkan batas-batas wilayah Kelurahan Lontar, saksi
Pentarto secara tegas menyebutkan, untuk wilayah Pradahkali Kendal,
posisinya jauh dengan obyek sengketa.
Bukan
hanya obyek sengketa yang ditanyakan berada atau masuk wilayah kelurahan
mana, Johanes Dipa kembali bertanya seputar Jalan Puncak Permai Utara
III.
Lebih lanjut Johanes Dipa bertanya, Jalan
Puncak Permai Utara III Surabaya itu masuk wilayah mana. Secara tegas,
Pentarto menyebut, bahwa Jalan Puncak Permai Utara III itu masuk wilayah
Lontar bukan Pradahkali Kendal.
DR. Otto Yudianto, kuasa hukum penggugat yang lain kemudian bertanya ke saksi tentang sejarah tanah milik Randim P Warsiah.
Lebih
lanjut Otto bertanya, berapa luas tanah yang dimiliki Randim P Warsiah?
Menjawab pertanyaan Otto Yudianto ini, saksi menjawab Randim P Warsiah
punya tanah banyak.
"Kemudian, yang diwariskan
Randim P Warsiah ke ahli warisnya, apakah termasuk sebidang tanah yang
saat ini menjadi obyek sengketa?," tanya Otto. Atas pertanyaan ini,
saksi membenarkan.
Berkaitan dengan luas tanah
yang diwariskan Randim P. Warsiah kepada para ahli warisnya, Pentarto
menjelaskan bahwa luas tanah yang diwariskan Randim itu sebesar 10 ribu
M².
Dan masih menurut pengakuan Pentarto
dimuka persidangan, bahwa tanah seluas 10 ribu M² tersebut masuk dalam
wilayah Lontar, bukan Pradahkali Kendal.
Hal
lain yang diungkap Pentarto dalam persidangan ini adalah tentang tanah
milik Randim P. Warsiah ini tidak pernah dijual ke pihak lain. Dan itu
sesuai dengan buku tanah yang ada di Kelurahan Lontar
Tanah
yang diwariskan dari Randim P Warsiah ini, lanjut saksi, kemudian
sepenuhnya dikuasai ahli warisnya. Mestinya, tanah Randim P Warsiah
seluas 10 ribu M² tersebut sampai saat ini masih utuh.
Otto
kembali bertanya ke saksi, kapan ia melihat obyek tanah yang saat ini
menjadi obyek sengketa. Saksi pun menjawab beberapa bulan yang lalu.
"Saya
dimintai tolong ahli waris untuk melihat obyek tanah miliknya yang
luasnya 10 ribu M². Kalau bangunan apartemen yang ada disebelah obyek
tanah sengketa, bukan milik ahli waris. Itu milik Ahmad Sofwan," kata
saksi.
Terkait dengan bangunan apartemen, saksi
pun bercerita bahwa dulu pernah ada masalah tentang kepemilikan tanah
antara Ahmad Sofwan dengan PT. Darmo Permai. Dan akhirnya, sengketa itu
dimenangkan Ahmad Sofwan.
"Apartemen atau rumah
susun itu bukan milik Mulya Hadi tapi milik Ahmad Sofwan. Kalau milik
Mulya Hadi yang saat ini menjadi obyek sengketa, sebagian berada
dibelakang rumah susun," kata saksi.
Masih
seputar tanah milik Mulya Hadi yang saat ini jadi obyek sengketa, Otto
Yudianto pun bertanya, apakah tanah itu pernah menjadi aset Pemkot
Surabaya? Saksi pun menjawab tidak pernah.
"Seluruh
tanah yang ada diwilayah Lontar, tidak pernah menjadi aset Pemkot
Surabaya. Tanah-tanah itu murni milik masyarakat setempat, termasuk
tanah obyek sengketa," ujar saksi.
Pada
persidangan ini, saksi kemudian menceritakan adanya salah tulis sehingga
akhirnya diketahui bahwa Pemkot Surabaya tidak punya aset apa-apa
diwilayah Lontar. Tentang adanya sengketa yang pernah ada, saksi
menjelaskan, hal itu lalu ia laporkan ke Asisten I Pemkot Surabaya.
Setelah
mengungkap identitas tanah yang menjadi obyek sengketa, Pentarto
kemudian menceritakan adanya intimidasi yang ia terima dari sejumlah
orang yang menjaga tanah sengketa tersebut.
Intimidasi
itu Pentarto terima ketika ia melihat-lihat obyek sengketa, atas
permintaan Mulya Hadi. Dan menurut Pentarto, orang-orang itu adalah
preman atau orang bayaran, yang bertugas untuk menjaga tanah itu.
Ketika
masih menjabat sebagai Lurah Lontar, saksi mengaku sampai
terheran-heran atas sikap beberapa pegawai BPN yang datang padanya.
Orang-orang
dari BPN Surabaya itu datang menemui Pentarto mengaku bingung dan tidak
tahu, tentang batas-batas wilayah obyek sengketa dengan obyek lain yang
tidak masuk dalam sengketa.
Sama halnya dengan
Pentarto, Lurah Lontar periode 2013 sampai 2017 ini juga mengatakan
bahwa obyek sengketa masuk dalam wilayah Lontar.
Kemudian,
berkaitan dengan Jalan Puncak Permai Utara III, saksi Riduan Setiawan
mengatakan bahwa jalan itu juga masuk dalam wilayah Kelurahan Lontar.
Riduan
Setiawan juga mengakui pernah digugat ahli waris Randim P. Warsiah di
PTUN Surabaya, karena tidak menerbitkan sporadik dan surat keterangan
tanah yang lain, sebagaimana yang diminta ahli waris kala itu.
Karena
kalah di PTUN, Riduan kemudian diperintah hakim PTUN untuk segera
mengeluarkan sporadik atas tanah yang menjadi milik ahli waris Randim P
Warsiah tersebut.
Persyataan Riduan Setiawan
dimuka persidangan yang sama dengan pernyataan Pentarto adalah, bahwa
wilayah Lontar tidak pernah terjadi pemekaran wilayah.
Walaupun
dulunya Kecamatan Sambikerep itu awalnya Kecamatan Karangpilang,
kemudian berubah menjadi Kecamatan Lakarssntri, namun obyek sengketa
tetap sama, berada diwilayah Kelurahan Lontar.
Pada
persidangan ini, Riduan yang ditunjukkan peta bidang wilayah Kelurahan
Lontar, dapat menggambarkan dengan benar, daerah mana saja yang masuk
dalam wilayah Kelurahan Lontar. (Ban)